PijarJakarta.Info – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH menekankan pentingnya dilakukan perawatan dan penataan barang bukti hasil sitaan dan rampasan negara agar tidak mengalami penurunan nilai ekonomisnya, khususnya terhadap kendaraan mewah seperti mobil.
“Perawatan yang baik diperlukan agar saat barang-barang tersebut dilelang, nilainya tetap stabil atau bahkan bisa meningkat. Terutama agar barang bukti seperti kendaraan roda empat yang tergolong bagus dan mewah tidak turun nilai ekonomisnya,” ujar Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Persaja ini kepada pewarta di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, kendaraan mewah tidak seharusnya dicampur dengan kendaraan lain dalam kondisi yang kurang baik. Penataannya pun idealnya meniru showroom mobil, di mana kendaraan dirawat, dibersihkan, dan dipanaskan secara rutin agar tetap layak saat dilelang.
Sejak pengelolaan Rupbasan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Kejaksaan RI, Asep menilai ada peningkatan efisiensi, terutama dalam hal penyimpanan barang bukti hasil sitaan dan rampasan negara. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya Pasal 76 ayat (1), (2), dan (3).
Diketahui, sebanyak 64 unit Rupbasan yang sebelumnya berada di bawah Kemenkumham kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. Namun, Asep mengaku belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut sudah mencukupi secara nasional.
“Secara nasional saya belum tahu,”
Hal ini disampaikan Asep saat meninjau fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta dan Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKJ Dwi Antoro didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, pada Selasa 16 September 2025 lalu.
Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Melati Nomor 123, Rawa Badak Selatan, Koja dibangun melalui dana program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tertib, dan profesional.
Asep mengapresiasi kondisi perawatan barang bukti yang sudah cukup baik. Namun, ia menyebut masih ada ruang untuk perbaikan dari sisi penataan agar lebih teratur dan menarik.
“Cuma dalam penempatan barang-barang perlu ditata lagi supaya lebih bagus,” katanya.
Dalam kunjungan itu, Asep juga sempat berdialog dan memberikan semangat kepada para pegawai Rupbasan yang sebelumnya merupakan pegawai Kemenkumham dan kini menjadi bagian dari Kejaksaan. (Acym)