Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Tak bosan-bosan, Ammar Zoni yang dikenal sebagai publik figur kembali terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I A, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Agung Irawan, SH, MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), atas nama tersangka MAA alias AZ dan lima tersangka lainnya.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi,” ujar Agung dalam keterangannya persnya kepada para pewarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Penggugat: Kliennya Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Siapapun

Dalam penyidikan diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar Rutan. Narkoba tersebut kemudian diedarkan oleh para tersangka lain kepada para penghuni rutan.

“Peran masing-masing tersangka diketahui, yaitu MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka MR menerima dari AZ, lalu diserahkan ke AM, dan kemudian diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan,” jelas Agung.

Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan, tepatnya di Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kegiatan para tersangka yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas rutan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Kinerja Polri Dipimpin Jenderal Sigit

“Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kali ini untuk keempat kalinya Ammar Zoni terseret dalam kasus narkotika. Terakhir, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Pada saat itu, polisi menyita 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar Zoni kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kini, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan peredaran narkotika dari balik Rutan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru