Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengarakan, DPO tersebut diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Lidya Wirawan
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun/28 Oktober 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Royal Gading Mansion RG 9, RT 004/RW 024 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ucap Anang dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan CPNS Fiktif

Anang menambahkan, Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Oleh karenanya, Terpidana Lidya Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

“Perkara berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar sehingga Terpidana Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan,” beber Mantan Wakajati Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga :  Terlihat Sama, Pahami Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

Saat diamankan, Anang menjelaskan, terpidana Lidya Wirawan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tandasnya.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus Suap dan Gratifikasi, Tiga Mantan Pimpinan PN Depok Dituntut 4 hingga 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru