Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan CPNS Fiktif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Nia Daniaty Olivia Nathania di vonis 3 tahun penjara (ist)

Anak Nia Daniaty Olivia Nathania di vonis 3 tahun penjara (ist)

PIJAR | JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Olivia, yang juga anak penyanyi Nia Daniaty dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” ucap majelis hakim saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Di mana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

“(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Jual-Beli Sertifikat Vaksin di e-Commerce Bakal Ditelusuri Polri

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru