Ini 6 Poin Masukan Peradi RBA terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Hukumonline.com

Doc: Hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Proses perumusan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata masih menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tak hanya dari kelompok elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi advokat. Salah satunya, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Ada sejumlah masukan dalam upaya memperbaharui hukum acara perdata (KUHPerdata) yang selama ini berlaku merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Wakil Ketua Umum Peradi RBA, Roy Rening mengatakan upaya pembaharuan hukum acara perdata ini agar hukum dapat menjadi lebih adaptif dan bisa mengikuti perkembangan zaman dan dinamika di masyarakat. Dengan adanya pembaharuan hukum acara perdata, setidaknya dapat memberikan akses dan perlindungan yang memadai, khususnya bagi kelompok rentan.

Sebagai organisasi advokat, Peradi RBA sebagai bagian dari komunitas hukum Indonesia menilai proses pembaruan hukum perlu melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi. Khususnya dari kelompok masyarakat yang paling terdampak dari sebuah aturan produk DPR dan pemerintah yang bakal diundangkan.

“Organisasi advokat juga turut mewarnai pembentukan hukum di Indonesia, khususnya mengenai hukum acara. Misalnya dalam konteks pembentukan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana. Peradi secara khusus, bersama–sama dengan kelompok masyarakat lain, juga turut memberikan rekomendasi dan masukan terhadap Rancangan KUHAP yang telah menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Roy Rening dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022) kemarin.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi RBA, Muhammad Daud Bereuh melanjutkan khusus RUU Hukum Acara Perdata, Peradi memberikan 6 masukan kunci yang penting untuk mendapat perhatian dari pembentuk UU. Pertama, mengenai perlindungan warga negara. Menurutnya RUU Hukum Acara Perdata memang mengatur soal gugatan perwakilan kelompok dan organisasi kemasyarakatan.

Tapi sayangnya, RUU Hukum Acara Perdata belum mengatur soal hak gugat warga negara (citizen law suit) yang telah lama dikenal dan dipraktikkan masyarakat sejak adanya kasus pekerja migran Indonesia di Nunukan. Tak hanya itu. Peradi pun meminta agar syarat bukti pendaftaran organisasi untuk dapat mengajukan hak gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dihapus.

Baca Juga :  Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Agraria

“Peradi RBA meminta agar ada pengaturan lebih rinci mengenai prosedur gugatan perwakilan kelompok,” ujarnya.

Kedua, alat bukti. Bagi Peradi, kata Daud, bila masih terdapat kekurangan dalam sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia. Khususnya dalam hal mengenai (a) Pengumpulan alat bukti (collection of evidence); (b) Pengamanan alat bukti (preservation of evidence); dan (c) Penerimaan alat bukti (admissibility of evidence). Karenanya, Peradi meminta agar para pihak yang berperkara dapat mengajukan permohonan khusus kepada pengadilan. Seperti pengumpulan alat bukti, pengamanan alat bukti, dan juga penerimaan alat bukti oleh para pihak yang berperkara.

Ketiga, mengenai penyangkalan pemberian kuasa. Menurutnya, penyangkalan pemberian kuasa perlu dihapus. Selain penyangkalan telah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga diatur secara khusus dalamKode Etik Advokat Indonesia. Dalam RUU Hukum Acara Perdata, penyangkalan pemberian kuasa diatur dalam Pasal 26 sampai Pasal 32. Namun, ada beberapa alasan perlunya dihapus pengaturan penyangkalan pemberian kuasa.

Antara lain pengaturan tersebut malah membuka pintu terhadap praktik tidak terpuji. Misalnya pemberi kuasa (advokatnya, red) dapat menjadikan lembaga penyangkalan untuk mengubah posisi hukum pada saat sidang berjalan saat bukti-bukti pihak lawan telah diketahui. Bahkan lembaga penyangkapan dapat membuat proses penanganan perkara menjadi tidak efisien.

Keempat, mengenai Lembaga Penyanderaan (Gijzeling). Menurutnya, berbagai kovenan dan konvensi internasional mengenai hak asasi manusia (HAM) yang ada, pada pokoknya melarang adanya penyanderaan atau penahanan dalam perkara-perkara perdata. Karenanya, Peradi RBA meminta agar lembaga penyanderaan tersebut dihapuskan dari draf RUU Hukum Acara Perdata.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Kelima, mengenai upaya perdamaian (mediasi). Baginya, perlu ada pengaturan rinci terkait dengan mediasi dengan mempertimbangkan berbagai aturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait mediasi agar pengaturannya menjadi lebih baik soal mediasi dalam RUU Hukum Acara Perdata nantinya. Dengan begitu, Peradi optimis penyelesaian suatu perkara dapat berlangsung secara lebih cepat, efisien, dan efektif.

Keenam, perihal pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bagi Peradi RBA, kata Daud, perlunya pengaturan komprehensif mengenai pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetapmelalui RUU Hukum Acara Perdata. Mulai dari pengajuan permohonan annmaning, penelaahan permohonan, pemanggilan termohon annmaning dan penetapan eksekusi, mekanisme pengamanan dan biaya keamanan eksekusi, serta eksekusi groose akta.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengapresiasi sejumlah masukan yang diberikan Peradi RBA.  Namun, dia melihat masih banyak persoalan yang belum disoroti Peradi RBA disebabkan terbatasnya waktu. Dia meminta Peradi RBA melengkapi masukan lainnya dengan melibatkan sejumlah pakar hukum ataupun akademisi dan ahli. Wayan pun meminta agar Peradi RBA membaca semua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Perma. Sebab, aturan yang diterbitkan MA cenderung lebih mudah diaplikasikan ketimbang dari UU.

“Coba baca semua SEMA/Perma, kemudian normakan menjadi pasal-pasal,” harapnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Adies Kadir menilai masukan dari Peradi menjadi bahan untuk memperkaya perumusan pasal-pasal dalam RUU KUHPerdata tersebut. Menurutnya, RUU Hukum Acara Perdata harus mampu merespon perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat.

“Kita berharap hasilnya nanti bisa kita gunakan untuk kerja-kerja penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar itu.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB