Pijarjakarta.info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menuntut terdakwa Hery Susanto selaku Eks Ketua Ombudsman RI dengan Pidana Penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013 sampai 2025.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hery Susanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Hery Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan),” ucap JPU membacakan tuntutan pidananya.
JPU menambahkan, menghukum terdakwa Hery Susanto membayar denda sebesar Rp300 juta dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari.
Selain pidana badan dan denda JPU juga membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti Rp4,150 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka di pidana penjara selama 3 tahun atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” tandas Jaksa.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis 8 Oktober 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya. (Acym)









