Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21 April 2025 – Perkembangan terbaru terkait nasib tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kalideres, Jakarta Barat, yang awalnya bekerja di Myanmar, kini tertahan di kantor imigrasi Thailand. Pada Senin, 21 April 2025, salah satu pekerja, Rudi, melalui pesan suara (voice note) meminta perhatian pemerintah Indonesia, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand, untuk segera berkoordinasi dengan otoritas imigrasi setempat guna mendata dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.

Rudi menjelaskan bahwa para pekerja menghadapi masalah hukum karena overstay (melebihi masa tinggal yang diizinkan) pada paspor mereka. Namun, ia menegaskan bahwa semua pekerja memiliki paspor yang sah. “Kami mohon bantuan KBRI agar segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi Thailand untuk memulangkan kami ke Indonesia,” ungkap Rudi.

Kuasa hukum para pekerja, Madsanih Manong dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar), menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasib klien mereka. “Kami telah bersurat kepada KBRI di Thailand pada minggu lalu, dengan tembusan kepada menteri terkait dan Presiden Republik Indonesia. Kami berharap KBRI memprioritaskan isu ini dan berkoordinasi dengan imigrasi Thailand untuk menemukan solusi,” ujar Madsanih.

Baca Juga :  JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika

Menurut Madsanih, permasalahan utama adalah overstay paspor, yang merupakan pelanggaran administratif. “Klien kami memiliki paspor yang sah. Kami optimistis masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi dan koordinasi yang baik antara KBRI dan otoritas Thailand,” tambahnya.

Sebelumnya, ketujuh PMI ini menjadi korban penipuan oleh agen bernama H, yang menjanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, mereka justru dibawa ke Myanmar untuk bekerja di sindikat judi online, sebagaimana dilaporkan Pijar Jakarta. Penangkapan H di Terminal Kalideres pada Juli 2023 oleh Polres Pariaman mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

YLBH Pijar terus mendampingi para pekerja dan keluarganya untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Madsanih juga menyerukan penguatan sistem perlindungan PMI, termasuk pengawasan ketat terhadap agen penempatan kerja. “Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk mencegah eksploitasi pekerja migran di masa depan,” tegasnya.

Hingga kini, KBRI di Thailand belum merilis pernyataan resmi terkait permohonan ini. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait PMI, termasuk koordinasi lintas negara untuk pemulangan,” ujar seorang pejabat BP2MI yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menyoroti tantangan perlindungan PMI, terutama terkait perekrutan ilegal dan perdagangan orang. Masyarakat diimbau memverifikasi agen penempatan kerja melalui saluran resmi BP2MI sebelum bekerja di luar negeri.

 

Berita Terkait

Hakordia 2025, Kejati Jabar Sampaikan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dan Gelar Kuliah Umum di Unpas
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Hakordia 2025, Kejagung Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat
Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional
Kejati Kaltim Teken PKS dengan PT Pertamina Hulu Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:15 WIB

Hakordia 2025, Kejati Jabar Sampaikan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dan Gelar Kuliah Umum di Unpas

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Hakordia 2025, Kejagung Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Berita Terbaru