Jakarta, 21 April 2025 – Perkembangan terbaru terkait nasib tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kalideres, Jakarta Barat, yang awalnya bekerja di Myanmar, kini tertahan di kantor imigrasi Thailand. Pada Senin, 21 April 2025, salah satu pekerja, Rudi, melalui pesan suara (voice note) meminta perhatian pemerintah Indonesia, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand, untuk segera berkoordinasi dengan otoritas imigrasi setempat guna mendata dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.
Rudi menjelaskan bahwa para pekerja menghadapi masalah hukum karena overstay (melebihi masa tinggal yang diizinkan) pada paspor mereka. Namun, ia menegaskan bahwa semua pekerja memiliki paspor yang sah. “Kami mohon bantuan KBRI agar segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi Thailand untuk memulangkan kami ke Indonesia,” ungkap Rudi.
Kuasa hukum para pekerja, Madsanih Manong dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar), menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasib klien mereka. “Kami telah bersurat kepada KBRI di Thailand pada minggu lalu, dengan tembusan kepada menteri terkait dan Presiden Republik Indonesia. Kami berharap KBRI memprioritaskan isu ini dan berkoordinasi dengan imigrasi Thailand untuk menemukan solusi,” ujar Madsanih.
Menurut Madsanih, permasalahan utama adalah overstay paspor, yang merupakan pelanggaran administratif. “Klien kami memiliki paspor yang sah. Kami optimistis masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi dan koordinasi yang baik antara KBRI dan otoritas Thailand,” tambahnya.
Sebelumnya, ketujuh PMI ini menjadi korban penipuan oleh agen bernama H, yang menjanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, mereka justru dibawa ke Myanmar untuk bekerja di sindikat judi online, sebagaimana dilaporkan Pijar Jakarta. Penangkapan H di Terminal Kalideres pada Juli 2023 oleh Polres Pariaman mengungkap kasus ini.
YLBH Pijar terus mendampingi para pekerja dan keluarganya untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Madsanih juga menyerukan penguatan sistem perlindungan PMI, termasuk pengawasan ketat terhadap agen penempatan kerja. “Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk mencegah eksploitasi pekerja migran di masa depan,” tegasnya.
Hingga kini, KBRI di Thailand belum merilis pernyataan resmi terkait permohonan ini. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait PMI, termasuk koordinasi lintas negara untuk pemulangan,” ujar seorang pejabat BP2MI yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menyoroti tantangan perlindungan PMI, terutama terkait perekrutan ilegal dan perdagangan orang. Masyarakat diimbau memverifikasi agen penempatan kerja melalui saluran resmi BP2MI sebelum bekerja di luar negeri.