Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp15,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat kargo di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Kamis (16/4/2026).
Dana tersebut diserahkan oleh perwakilan PT BKI sebagai dari bentuk pertanggungjawaban atas pengerjaan pendukung penerbitan dokumen berat kargo periode tahun 2021-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Utara Nurhimawan, S.H., M.H., menyampaikan,
uang miliaran rupiah tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial RH yang menyerahkannya secara bertahap melalui pihak perusahaan. Dana ini berkaitan langsung dengan perkara korupsi sertifikat verified gross mass yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
“Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan oleh salah seorang tersangka berinisial RH yang mana penyerahannya dilakukan secara bertahap ke PT Biro Klasifikasi Indonesia,” ujar Nurhimawan dalam keterangan pers tertulisnya yang di terima redaksi Pijarjakarta.info, pada Jumat (17/4/2026).
Selain RH, Imbuh Kasipidsus, penyidik telah menetapkan tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat muatan kontainer ini, yakni BP, ABS, dan ABSN. Kejari Jakarta Utara memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif PT BKI dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Langkah ini diambil sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Pengembangan kasus masih sangat dimungkinkan guna melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut,” tandasnya. (Acym)









