Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp15,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat kargo di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Kamis (16/4/2026).

Dana tersebut diserahkan oleh perwakilan PT BKI sebagai dari bentuk pertanggungjawaban atas pengerjaan pendukung penerbitan dokumen berat kargo periode tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Utara Nurhimawan, S.H., M.H., menyampaikan,
uang miliaran rupiah tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial RH yang menyerahkannya secara bertahap melalui pihak perusahaan. Dana ini berkaitan langsung dengan perkara korupsi sertifikat verified gross mass yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Baca Juga :  Resmikan Gedung IAD dan Lapangan Tenis Kejari Cianjur, Kajati Hermon: Dukung Peran Organisasi dan Menjaga Kesehatan Bersama

“Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan oleh salah seorang tersangka berinisial RH yang mana penyerahannya dilakukan secara bertahap ke PT Biro Klasifikasi Indonesia,” ujar Nurhimawan dalam keterangan pers tertulisnya yang di terima redaksi Pijarjakarta.info, pada Jumat (17/4/2026).

Selain RH, Imbuh Kasipidsus, penyidik telah menetapkan tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat muatan kontainer ini, yakni BP, ABS, dan ABSN. Kejari Jakarta Utara memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif PT BKI dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Sampah Berserakan Dipinggir Jalan Kihajar Dewantaro, Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Hingga saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Langkah ini diambil sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Pengembangan kasus masih sangat dimungkinkan guna melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru