Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakuakan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine dan Offshore Migas (MNOM) PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero tahun 2021 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah, S.H., M.H. menyampaikan terhadap ke empat tersangka yang ditahan ini adalah BP selaku Karyawan PT BKI (Persero).

Lalu ada ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT BKI Persero tahun 2021-2023, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT BKI Persero tahun 2021-2023, dan RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri (PT PM).

“Penahannan ke empat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,” ujar Sudi dalam keterangan pers tertulisnya, pada Jum’at (10/4/2026).

Menurut Sudi kasus ini bermula saat PT BKI (Persero) merealisasikan biaya kerja sama pihak ketiga pada pekerjaan penerbitan Sertifikasi VGM yaitu dengan PT PM untuk pelaksanaan Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang dan Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang dan Penyediaan Tenaga Ahli VGM.

“Dalam proses pengadaan dan dokumen kontrak untuk penyediaan tiga pekerjaan tersebut menunjukkan penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan Perusahaan,” katanya.

Bahwa penunjukan PT PM sebagai pihak ketiga atas tiga pekerjaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Namun, lanjut Sudi penunjukan PT PM tersebut tidak sesuai dengan mekanisme metode penunjukan langsung dalam pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan.

Baca Juga :  Soal Kehilangan Kewarganegaraan Mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara

“Tidak terdapat tahapan permintaan dan penerimaan surat penawaran teknis dan harga, evaluasi dan penetapan penyedia, klarifikasi dan negosiasi harga, verifikasi kualifikasi tenaga ahli pihak ketiga, serta surat penunjukkan penyedia,” ungkapnya.

Selain itu syarat untuk melakukan metode penunjukan langsung, antara lain barang dan jasa dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaanya, hanya terdapat satu penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut. Barang dan jasa merupakan pembelian berulang sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas barang dan jasa.

Padahal, hasil reviu dan pengamatan langsung atas pelaksanaan dan hasil tiga pekerjaan oleh PT PM, diketahui pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat untuk melakukan metode penunjukan langsung;

Ironisnya lagi, tidak terdapat dokumen kualifikasi pengadaan, dokumen KAK, dokumen HPS beserta kertas kerja pendukung analisis harga/biaya pekerjaan, dokumen evaluasi dan verifikasi teknis maupun harga, dokumen analisis risiko yang disyaratkan dalam proses pengadaan barang dan jasa;

“Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, PT PM tidak melakukan pekerjaan atas Jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance & monitoring akurasi jembatan timbang, dan penyediaan tenaga ahli dalam rangka pekerjaan VGM. Namun hanya meminjamkan nama perusahaan saja kepada PT BKI (Persero) untuk pembuatan invoice atas kegiatan-kegiatan tersebut,” imbuh Sudi.

Terkait hal itu, PT PM menerima pembayaran penuh dari PT BKI (Persero) sebesar nilai invoice yang diterbitkan melalui transer rekening bank. Kemudian, PT PM menyerahkan kembali secara tunai kepada PT BKI (Persero) melalui Project Manager SBU MNOM sebesar 90% dari pembayaran yang diterima tersebut, sedangkan 10% merupakan bagian fee PT PM atas jasa peminjaman nama Perusahaan. Sehingga realisasi pembayaran kepada PT PM yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 15.589.000.000,00 untuk periode Tahun 2021 sampai Desember 2023.

Baca Juga :  Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat, merupakan Upaya Pemerintah

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dari proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan BP, ABS, SBSN dan RH sebagai tersangka,” tegasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 6 April 2026 sampai dengan 25 April 2026.Tersangka BP dan RH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan tersangka ABS dan ABSN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru