Pemerintah resmi mencabutan pasal advokat yang berbuat curang yang diatur dalam Pasal 282 draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keputusan itu diambil setelah pemerintah berbicara dengan tim perumus RKUHP yang terdiri para profesor hukum pidana. Sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya keputusan tetap mencabut pasal itu dari RKUHP.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edwar Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam sebuah acara di Jakarta, akhir pekan lalu. “Dari hasil pembicaraan kita dengan tim perumus RKUHP, kita sudah mencabut pasal mengenai advokat curang dari RKUHP,” ujarnya.
Dia mengakui Kemenkumham sebelumnya sempat mengundang sejumlah pimpinan organisasi advokat untuk dimintakan pandangan dan masukannya soal pengaturan pasal advokat curang dalam draf RKUHP. Setelah itu, berdiskusi dengan para tim perumus RKUHP. Setelah mendapat berbagai saran dan masukan, pemerintah akhirnya memutuskan mencabut pasal advokat curang dari RKUHP meskipun diwarnai perdebatan para tim ahli di internal pemerintah.
Meski begitu, Menurut pria biasa disapa Eddy itu, pengaturan pasal advokat curang memang perlu diatur. Hanya saja, pengaturannya dalam RKUHP dinilai tidaklah tepat karena pengaturannya bersifat umum bisa menyentuh penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kita merasa itu (pasal advokat curang, red) memang penting diatur, tapi itu salah kamar. Jangan di dalam RKUHP,” kata dia.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini menilai pengaturan pasal advokat curang jauh lebih tepat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun lantaran UU 18/2003 belum mengatur rumusan norma tersebut, maka bakal diatur dalam Revisi UU Advokat. Sebab, ada rencana pemerintah bakal memperbaiki materi muatan UU 18/2003.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham menjadi leading sector terhadap pengusulan RUU Advokat nantinya. Dia beralasan pihaknya dapat mengontrol soal rumusan norma yang bakal diatur dalam draf revisi UU Advokat nantinya. Dia paham betul soal dinamika RUU Advokat yang pernah dibahas antara pemerintah dan DPR. “Kami bisa mengontrol, pasal itu penting tapi di UU Advokat,” ujarnya.
Pasal 282 RKUHP
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Sekjen Peradi RBA), Imam Hidayat menilai pencabutan Pasal 282 RKUHP sudah tepat. Dia beralasan Pasal 282 RKUHP sangat berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja advokat dalam rangka pembelaan dan pendampingan klien dan masyarakat pencari keadilan.
Dia menilai kata “curang” dalam Pasal 282 RKUHP menjadi ambigu lantaran parameter “curang” menimbulkan anasir-anasir yang cenderung sangat subyektif. Pengaturan itu mudah “diplintir” oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. “Sehingga tepat bila hal tersebut nantinya diatur dalam RUU Advokat,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang merespon positif adanya informasi pencabutan Pasal 282 RKUHP. Sejak awal, pihaknya meminta pemerintah agar rumusan norma sepanjang mengenai aturan “kriminalisasi” terhadap advokat dalam Pasal 282 dicabut dari draf RKUHP. “Berita menggembirakan kepada seluruh advokat di Indonesia,” kata dia beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani berpandapat pilihan mencabut rumusan norma Pasal 282 dipandang tepat. Ia menekankan agar perlakuan sama antara penegak hukum harus dimulai sejak dalam aturan RKUHP. Aturan yang mengedepankan asas persamaan di depan hukum ini bertujuan agar memudahkan dalam sistem peradilan terpadu. “Jadi pilihannya pasal itu memang harus dicabut atau pasal itu diberlakukan untuk semua penegak hukum dalam sistem peradilan terpadu kita,” katanya.
Saatnya UU Advokat dirombak
Sementara Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM Luhfi Yazid menilai UU 18/2003 sudah saatnya dirombak. Pasalnya, banyak materi muatan pasal dalam UU 18/2003 telah diuji materi di MK. Selain itu, asas yang harus menjadi patokan adalah lex specialis derogat legi generalis antara UU Advokat dengan KUHP.
“Sudah seharusnya yang mengatur perilaku advokat adalah UU Advokat dan Kode Etik Advokat sendiri. Dalam yuridiksi manapun yang berlaku adalah seperti itu,” kata dia.
Dia mencontohnya adanya keributan antara seorang advokat dengan penyidik di Mapolsek Banyuwangi. Advokat tersebut menyambangi kantor Mapolsek di Banyuwangi dan menabur uang jasa hukum karena penyidik dianggap mengintervensi pada ruang lingkup kerja-kerja advokat. Kasus tersebut semestinya menjadi pelajaran sesama penegak hukum agar memiliki batasan kerja masing-masing.
Oleh karena itulah, batasan ruang kerja sesama penegak hukum harus diperkuat dalam revisi UU 18/2003. Tak hanya itu, hak imunitas advokat haruslah dipertegas dalam revisi UU 18/2003 nantinya. Dengan begitu, harga diri profesi advokat sebagai officium nobile tidak dipandang sebelah mata dan tak diperlakukan diskriminatif. “Ini semua harus diatur dalam revisi UU Advokat,” kata dia.
Menurut Pendiri Japan Indonesia Lawyers Association (JILA) ini organisasi advokat harus memiliki standardisasi sistem semacam Board of Committee yang terdiri dari advokat-advokat pilihan dan memiliki integritas. Mulai kode etik, pendidikan, dan modul pelatihan meskipun terdapat banyak wadah organisasi advokat. “Dengan begitu, semua advokat akan dihargai dan organisasi advokat akan disegani oleh penegak hukum lainnya,” katanya.









