Pijarjakarta.info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkirowang atau Ferry Boboho telah memeras pengusaha Tan Kian sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar agar tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah USD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Jaksa menambahkan, pada tahun 2020, Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung sedang menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Penetapan tersangka dan penahanan Benny Tjokro membuat Tan Kian khawatir turut dijerat Kejagung. Hal ini lantaran Tan Kian telah dua kali diperiksa Kejagung terkait hubungannya sebagai rekan bisnis Benny Tjokro.
Untuk itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Boboho yang dianggap orang dekat dari Febrie. Tan Kian dan Ferry Boboho kemudian bertemu di Mall Pacific Place, Jakarta. Pertemuan itu membahas kelanjutan status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry Boboho justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan bisa menjadi tersangka. Tan Kian pun meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ferry Boboho kemudian meminta Rp 55 miliar atau USD 5 juta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang sejumlah Rp 55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut,” Beber jaksa.
Selanjutnya Ferry Boboho bertemu dengan Febrie di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry Boboho melaporkan Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang Rp50 miliar.
Ferry Boboho kemudian menerima uang dari Tan Kian sebesar USD 5 juta dalam tiga tahap di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Lalu Ferry Boboho melaporkan penerimaan uang itu kepada Febrie Adriansyah.
“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu,” terang jaksa.
Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry Boboho untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Atas perintah Febrie, Nurman Herin menemui Ferry Boboho dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel.
“Selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di kantor PT Koin Money Changer,” katanya.
Beberapa hari kemudian, Ferry Boboho menemui Febrie Adriansyah di rumahnya di Jalan Radio I Nomor 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru. Dalam pertemuan itu, Ferry Boboho melaporkan uang dari Tan Kian telah diserahkan kepada Nurman Herin.
“Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa di Jalan Radio I Nomor 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp 50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada terdakwa,” urai JPU dalam surat dakwaannya. (Acym)









