Lantik Dirjen Imigrasi, Menkum HAM Ingatkan Layanan, Harun Masiku Juga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dalam acara pelantikan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 4 Mei 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan beberapa tugas kepada Dirjen Imigrasi baru Jhoni Ginting.

Ia mengingatkan tugas penting Dirjen Imigrasi dalam waktu dekat ini adalah pengawasan terhadap warga asing. Imigrasi sebagai pintu gerbang, kata dia, harus aman dari lalu lintas orang asing yang melintas serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di titik-titik masuk Indonesia.

Menkumham juga menugaskan Dirjen Imigrasi agar memberikan perhatian kepada Pekerja Migran Indonesia dan WNI yang pulang dari Malaysia, Arab Saudi, dan negara lain untuk tetap diperiksan dengan standard prosedur kedatanganan COVID-19.

“Layani mereka sebagaimana anda melayani saudara-saudara kita yang lainnya,” ujar Yasonna Laoly.

Dalam penegakan hukum, Yasonna Laoly memerintahkan Dirjen Imigrasi baru agar menjalankan penegakan hukum keimigrasian dengan baik dan benar serta menutup setiap celah untuk melakukan pungli. Selanjutnya Yasonna Laoly menginstruksikan agar memberikan partisipasi publik dalam pengawasan orang asing melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang selama ini telah dilakukan bersama stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Menkum HAM untuk Irjen Baru di Kementeriannya

Dari sisi pelayanan keimigrasian, Menkumham mengamanahi Dirjen Imigrasi yang baru untuk memberikan pelayanan keimigrasian semaksimal dan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Untuk memperkokoh tulang punggung kesisteman, Menkumham juga menugaskan Jhoni Ginting sebagai Dirjen Imigrasi untuk membangun dan memperbaiki Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) secara terstruktur, akuntabel, dan transparan agar lebih baik ke depannya. “Saya tidak akan mentolerir siapapun yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Direktur Jenderal Imigrasi yang baru Jhoni Ginting memperbaiki Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Menurut Yasonna Laoly Simkim harus terus diperbaiki karena ia tidak ingin kasus tidak tercatatnya kedatangan eks Caleg PDIP Harun Masiku pada Januari 2020 lalu terulang.

“Perbaiki kesisteman Simkim kita secara terstruktur, akuntabel dan transparan,” kata Yasonna. Januari lalu, kata Yasonna, Imigrasi kita kebobolan.

Oleh sebab itu, sambungnya, menjadi tugas dan tanggung jawab saudara untuk membangun sistem keimigrasian yang baik.

Baca Juga :  Tipikor Gelar Sidang Korupsi Jiwasraya, Hadirkan 13 Manager Investasi

Terkait Harun Masiku, pihak Imigrasi tidak mencatat ketibaan eks caleg PDIP Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura yang disebabkan ketidaksinkronan data pada sistem Simkim. Sontak insiden tersebut membuat Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Selain Jhoni Ginting yang dilantik sebagai Dirjen Imigrasi, dua pimpinan tinggi madya yang dilantik adalah Irjen Reinhard Saut Poltak Silitonga sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Irjen Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal. Selamat bertugas, semoga sukses!!! (Rbw)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru