Lantik Dirjen Imigrasi, Menkum HAM Ingatkan Layanan, Harun Masiku Juga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dalam acara pelantikan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 4 Mei 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan beberapa tugas kepada Dirjen Imigrasi baru Jhoni Ginting.

Ia mengingatkan tugas penting Dirjen Imigrasi dalam waktu dekat ini adalah pengawasan terhadap warga asing. Imigrasi sebagai pintu gerbang, kata dia, harus aman dari lalu lintas orang asing yang melintas serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di titik-titik masuk Indonesia.

Menkumham juga menugaskan Dirjen Imigrasi agar memberikan perhatian kepada Pekerja Migran Indonesia dan WNI yang pulang dari Malaysia, Arab Saudi, dan negara lain untuk tetap diperiksan dengan standard prosedur kedatanganan COVID-19.

“Layani mereka sebagaimana anda melayani saudara-saudara kita yang lainnya,” ujar Yasonna Laoly.

Dalam penegakan hukum, Yasonna Laoly memerintahkan Dirjen Imigrasi baru agar menjalankan penegakan hukum keimigrasian dengan baik dan benar serta menutup setiap celah untuk melakukan pungli. Selanjutnya Yasonna Laoly menginstruksikan agar memberikan partisipasi publik dalam pengawasan orang asing melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang selama ini telah dilakukan bersama stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum

Dari sisi pelayanan keimigrasian, Menkumham mengamanahi Dirjen Imigrasi yang baru untuk memberikan pelayanan keimigrasian semaksimal dan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Untuk memperkokoh tulang punggung kesisteman, Menkumham juga menugaskan Jhoni Ginting sebagai Dirjen Imigrasi untuk membangun dan memperbaiki Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) secara terstruktur, akuntabel, dan transparan agar lebih baik ke depannya. “Saya tidak akan mentolerir siapapun yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Direktur Jenderal Imigrasi yang baru Jhoni Ginting memperbaiki Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Menurut Yasonna Laoly Simkim harus terus diperbaiki karena ia tidak ingin kasus tidak tercatatnya kedatangan eks Caleg PDIP Harun Masiku pada Januari 2020 lalu terulang.

“Perbaiki kesisteman Simkim kita secara terstruktur, akuntabel dan transparan,” kata Yasonna. Januari lalu, kata Yasonna, Imigrasi kita kebobolan.

Oleh sebab itu, sambungnya, menjadi tugas dan tanggung jawab saudara untuk membangun sistem keimigrasian yang baik.

Baca Juga :  Diluncurkan Resmi Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat

Terkait Harun Masiku, pihak Imigrasi tidak mencatat ketibaan eks caleg PDIP Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura yang disebabkan ketidaksinkronan data pada sistem Simkim. Sontak insiden tersebut membuat Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Selain Jhoni Ginting yang dilantik sebagai Dirjen Imigrasi, dua pimpinan tinggi madya yang dilantik adalah Irjen Reinhard Saut Poltak Silitonga sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Irjen Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal. Selamat bertugas, semoga sukses!!! (Rbw)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru