Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka Korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan angkutan sampah senilai Rp.863 juta Tahun Anggaran 2024.
Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Danang Dermawan, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sai Sintong Purba, S.H., M.H., kepada para pewarta di Kantor Kejari Tebing Tinggi, Jalan Yosudarso kota Tebing Tinggi, pada Selasa pagi (21/4/2026).
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebing Tinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 jo. Sprindik No. PRINT 01/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026 jo. Spindik No. PRINT 02/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Anthoni menyampaikan, setelah melalui proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Penggunaan Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan, Alat Angkutan Darat Bermotor dan Kendaraan Bermotor Penumpang Pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Barang Bukti serta telah dilakukan penggeledahan.
“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti untuk menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yaitu tersangka benisial M selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026,” ucap Anthoni.
Anthoni menambahkan, untuk tersangka berinisial MHA selaku Pengguna Anggaran yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemko Tebing Tinggi Tahun anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi No. TAP-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Tebing Tinggi telah melakukan penetapan tersangka terhadap ZH pada 9 Desember 2025 lalu.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memiliki dana alokasi umum yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor dan kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp. 1.421.810.000.- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah),” ucap Kajari Tebing itu.
Kemudian anggaran tersebut, Imbuhnya, digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan dimana tersangka MHA memerintahkan tersangka ZH selaku Kabid PLB3K & RTH atau PPTK dan tersangka M selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU di Kota Tebing Tinggi.
“Oleh tersangka ZH dibuatkan Nota Dinas Laporan Rencana Kebutuhan Belanja Bahan Bakar Minyak Kendaraan Operasional Persampahan (Truck Angkutan Sampah dan Pick Up) dengan dibantu tersangka M kepada tersangka MHA untuk memuat Nomor Polisi, Jenis Kendaraan, dan Rencana Kebutuhan,” ungkapnya.
Anthoni menjelaskan, tersangka MHA memerintahkan tersangka M untuk memberikan uang belanja Kendaraan Operasional Persampahan kepada pengawas BBM yang sebelumnya diperintah oleh tersangka MHA dan diketahui oleh tersangka ZH untuk melaksanakan kegiatan belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan.
“Tersangka M memberikan Daftar Pengisian BBM Kendaraan Operasional Persampahan dan uang belanja kepada pengawas BBM tersebut. Selanjutnya Pengawas BBM melakukan pembelian BBM Bersubsidi (Bio Solar dan Pertalite) pada Kendaraan Operasional Persampahan di SPBU dimana supir kendaraan hanya membawa mobil sedangkan Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup membayarkan BBM yang dibeli dengan menunjukkan barcode kendaraan,” terangnya.
Kemudian, urai Anthoni, Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup memberikan struk pembelian BBM yang sebenarnya kepada tersangka M, struk pembelian BBM yang sebenarnya tersebut disimpan tersangka M dan tersangka M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh tersangka MHA.
“Tersangka ZH membuat Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan/ truck dan/atau pickup Angkutan Sampah dengan dibantu tersangka M yang dilengkapi Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BBM dan bon faktur/struk pembelian yang ditujukan kepada tersangka MHA,” bebernya.
Anthoni melanjutkan, tersangka M kemudian membuat surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM lalu diberikan kepada Tersangka MHA untuk ditandatangani, lalu diantarkan kepada Kuasa BUD untuk pencairan anggaran.
“Perbuatan tersangka MHA yang diduga mengetahui dan memerintahkan tersangka M untuk melampirkan struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan dengan menyesuaikan pada dokumen pembayaran, serta menandatangani surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran belanja negara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” ucapnya.
Anthoni melanjutkan, perbuatan tersangka M yang telah membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya, dengan membuat dokumen seperti Nota Dinas, Surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM yang disesuaikan dengan struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Provinsi Sumatera Utara yaitu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Prov Sumut No PE.04.03/SR/LHP-66/PW02/5.1/2026 Tanggal 01 April 2026 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.863.016.444,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta enam belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah),” tandasnya.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan 3 orang saksi ahli.
Terhadap tersangka M dan tersangka MHA disangkakan telah melangar pasal:
Kesatu. Pasal 603 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999
ATAU
Kedua. Pasal 604 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999. (Acym)









