Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Korporasi yakni PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Kencana Amal Tani, PT. Darmex Plantation dan PT. Asset Pasific, Jumat (10/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Saksi Mahayu Dian Suryandari sebagai saksi untuk menjelaskan proses yang dilakukan dalam melaksanakan penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti milik para terdakwa atau yang terafiliasi dengan Para rerdakwa berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura.

Adapun kapasitas saksi selaku Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura salah satu tugasnya yakni melakukan fungsi Kejaksaan di luar negeri, antara lain membantu proses penanganan perkara dalam konteks komunikasi dan kerjasama hukum dengan stakeholder terkait di Singapura berdasarkan kerjasama internasional yang sifatnya bilateral.

Baca Juga :  288 Pegawai Mundur dari KPK Sejak 2008

Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance yang dimintakan Penuntut Umum kepada Pemerintah Singapura adalah dalam konteks asset recovery yang bertujuan untuk melakukan penyitaan pada tahap penuntutan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Khusus untuk Singapura, dalam rangka pengembalian aset yang berada di luar negeri, proses pengembaliannya sedikit berbeda dengan yang berada di dalam negeri, karena harus melalui Mutual Legal Assistance serta barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, proses permintaan Mutual Legal Assistance ini adalah bagian dari melaksanakan Penetapan Majelis Hakim tersebut, dan saat ini barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura sudah dalam status blokir oleh Otoritas Singapura yang berwenang.

Perihal permintaan Mutual Legal Assistance dalam perkara ini yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum RI atas dasar permohonan dari Jaksa Agung Cq Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Mahayu selaku Atase Kejaksaan berperan aktif dalam mengawal prosesnya, antara lain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat.

Baca Juga :  Aturan Hukum Soal Rangkap Jabatan di Pemerintahan

Menurut Mahayu yang terus mengikuti prosesnya, perkembangan terakhir permintaan Mutual Legal Assistance tersebut, Pemerintah Singapura merespon positif dan sangat membantu, antara lain dengan telah dilaksanakannya casework meeting di Singapura pada awal Desember 2025 antara Penyidik dan Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan pihak Attorney-General’s Chambers Singapura sebagai wujud koordinasi yang intensif dan transparan guna pemenuhan dokumen-dokumen pendukung.

“Mutual Legal Assistance sebagai kerjasama formal antarnegara memang yang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Saksi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura.

Pemerintah Singapura telah menunjukkan penanganan yang serius. Dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI di bulan September, Jaksa Agung Lucien Wong menyampaikan bahwa Singapura senantiasa mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi dan money laundring, termasuk melalui tindak lanjut yang efektif dan transparan terhadap permintaan Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi. (Acym)

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Berita Terbaru