Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menunjuk Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penunjukan Plh Kajari Karo tersebut.

“Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo berdasarkan Surat Penunjukan Kajati Sumut dan sejak hari ini Herlangga sudah menjalankan tugas sebagai Kajari Karo,” ucap Rizaldi, pada Selasa (7/4/2026).

Herlangga Wisnu Murdianto Dua Kali Dipercaya Menjabat Plh Kajari di Sumut

Selama menjabat sebagai Koordinator bidang Intelijen pada Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto sudah dua kali dipercaya oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, untuk menjabat sebagai Plh Kajari di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Undang ACFE Jadi Narasumber Program ASN Belajar

Pertama Herlangga ditunjuk dan dipercaya sebagai Plh Kajari Padang Lawas untuk mengisi kekosong saat Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, dan Kasi Intel Kejari Padang Lawas- Ganda Nahot Manalu serta salah seorang staf TU di Intel diamankan Pam SDO Kejagung pada Januari 2026 lalu. guna menjalani klarifikasi terkait lapdu melakukan pungutan dana desa dari sejumlah kepala desa yang berada di Padang Lawas.

Dan kedua atau saat ini Herlangga Wisnu menjabat sebagai Plh Kajari Karo karena pejabat defenitif Danke Rajagukguk sejak Sabtu (4-4-2026) menjalani klarifikasi di Bindang Intelijen Kejagung, terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabuten Karo, yang menjadikan Amsal Christy Sitepu (sudah divonis bebas Pengadilan Tipikor Sumut), sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Kunjungi Kampung Batik Tulis Jetis

Selain Danke Rajaguguk, Pam SDO juga mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaedi,untuk menjalani klarifikasi.

Seperti diketahui, bahwa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, pada Kamis (2-4-2026), sejumlah anggota dewan ‘mencecar’ Kajari Karo terkait penetapan Amsal sebagai tersangka hingga ditahan selama 130 hari, dengan bukti-bukti hukum yang lemah.

Anggota DPR RI juga minta agar Kajari Karo ditarik ke pusat atau Kejagung dan digantikan dengan pejabat senior yang profesional. (Acym)

Berita Terkait

PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan
Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar
Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026
OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Kedepankan Sifat dan Sikap yang Mencerminkan Integritas
PAM SDO Kejati Jabar Amankan Dirdik Jampidsus Gadungan di Kabupaten Bogor
Ramadan Penuh Berkah, Kejaksaan Bersama PERSAJA Gelar Mudik Gratis 2026
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WIB

PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan

Selasa, 7 April 2026 - 20:50 WIB

Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 17:44 WIB

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Berita Terbaru