Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menunjuk Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penunjukan Plh Kajari Karo tersebut.
“Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo berdasarkan Surat Penunjukan Kajati Sumut dan sejak hari ini Herlangga sudah menjalankan tugas sebagai Kajari Karo,” ucap Rizaldi, pada Selasa (7/4/2026).
Herlangga Wisnu Murdianto Dua Kali Dipercaya Menjabat Plh Kajari di Sumut
Selama menjabat sebagai Koordinator bidang Intelijen pada Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto sudah dua kali dipercaya oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, untuk menjabat sebagai Plh Kajari di wilayah Sumatera Utara.
Pertama Herlangga ditunjuk dan dipercaya sebagai Plh Kajari Padang Lawas untuk mengisi kekosong saat Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, dan Kasi Intel Kejari Padang Lawas- Ganda Nahot Manalu serta salah seorang staf TU di Intel diamankan Pam SDO Kejagung pada Januari 2026 lalu. guna menjalani klarifikasi terkait lapdu melakukan pungutan dana desa dari sejumlah kepala desa yang berada di Padang Lawas.
Dan kedua atau saat ini Herlangga Wisnu menjabat sebagai Plh Kajari Karo karena pejabat defenitif Danke Rajagukguk sejak Sabtu (4-4-2026) menjalani klarifikasi di Bindang Intelijen Kejagung, terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabuten Karo, yang menjadikan Amsal Christy Sitepu (sudah divonis bebas Pengadilan Tipikor Sumut), sebagai tersangka.
Selain Danke Rajaguguk, Pam SDO juga mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaedi,untuk menjalani klarifikasi.
Seperti diketahui, bahwa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, pada Kamis (2-4-2026), sejumlah anggota dewan ‘mencecar’ Kajari Karo terkait penetapan Amsal sebagai tersangka hingga ditahan selama 130 hari, dengan bukti-bukti hukum yang lemah.
Anggota DPR RI juga minta agar Kajari Karo ditarik ke pusat atau Kejagung dan digantikan dengan pejabat senior yang profesional. (Acym)









