Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara melakukan penataan, penatausahaan, dan pengamanan aset tanah milik Pemprov Sultra seluas 72.109 meter persegi yang berada di Kota Kendari.
Langkah tersebut diawali dengan Entry Meeting yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula kantor Kejati Sultra, pada Senin (21/9/2026).
Aset tanah tersebut tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 Tahun 1989. Entry meeting digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memetakan kondisi hukum dan administrasi aset sebelum dilakukan langkah penataan dan pengamanan lebih lanjut.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, memetakan kondisi hukum dan administrasi aset, serta menentukan langkah strategis yang diperlukan dalam proses penataan dan pengamanan aset daerah,” ujar Sugeng dalam keterangannya.
Kajati Sultra menegaskan, pengamanan aset daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kekayaan negara dan daerah agar tidak kehilangan nilai, status, maupun fungsi hukumnya.
Dr. Sugeng Riyanta menambahkan, setiap tahapan penataan dan pengamanan aset akan dilakukan secara profesional, objektif, terukur, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antara Kejati Sultra dan Pemprov Sultra diharapkan dapat mewujudkan penataan aset secara tertib sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperkuat administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ucap Kajati Sultra.
Dr. Sugeng Riyanta juga menjelaskan, langkah tersebut diharapkan memastikan aset daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Aset daerah harus tertib, aman dan berkepastian hukum. Kejati Sultra hadir mengawal dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” tandas Kajati Sultra.
Kegiatan entry meeting tersebut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Acym)









