Kejaksaan dan Pemda Jabar Teken Nota Kesepahaman, Terkait Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat (Jabar) melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat, bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.

Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Acara Wisuda Unhan RI

Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui pidana kerja sosial, Prof. Asep menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.

Baca Juga :  Habib Jafar Silaturahmi dengan Menhan Prabowo

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh Jampidum.

Jampidum juga berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran. (Acym)

Berita Terkait

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
MA Perkuat Integritas Pejabat Eselon I Hingga Pengadilan Banding Melalui Implementasi SMAP
PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan
Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo
Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar
Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026
OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:51 WIB

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 April 2026 - 19:50 WIB

MA Perkuat Integritas Pejabat Eselon I Hingga Pengadilan Banding Melalui Implementasi SMAP

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WIB

PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan

Selasa, 7 April 2026 - 20:50 WIB

Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 17:44 WIB

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB