Entry Meeting Bersama BPK, Jaksa Agung: Wujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka secara resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselenggarakandi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Sebagai bentuk dukungan penuh, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.

Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  DAMRI Hadirkan Promo Perjalanan ke Yogyakarta dan Denpasar pada Januari 2026

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30 persen.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.

Ia juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis.

Burhanuddin menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Noor Rachmad kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum dalam Munas KBPA ke-X

“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan) tahun terakhir.

Jaksa Agung berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional.

“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” tandasnya.

Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (Acym)

Berita Terkait

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026
Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat
Film Pendek ‘Awas Gak Sama’ Antarkan Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Jaga Desa Award 2026
Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan

Rabu, 22 April 2026 - 21:14 WIB

Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB