Pijarjakarta.info – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 1 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 sampai 2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H. menyampaikan, AS ditetapkan senagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka AS pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari kedepan, ujar Kasipenkum Kejati Kaltim itu dalam keterang pers tertulisnya, pada Rabu (15/4/2026).
Toni menambahkan, penahanan terhadap tersangka AS terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Toni juga menjelaskan, erhadap tersangka AS disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus Dugaan Korupsi ini Berawal dari tersangka AS yang menjabat sebagai Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2010 sampai tahun 2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Transmigrasi.
Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi. (Acym)









