Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis pidana selama 7 bulan kepada terdakwa Brightly Karya alias Brightly bin Marsudi Karya dalam perkara penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Brightly Karya Als Brightly bin Marsudi Karya dengan pidana selama tujuh bulan subsider penjara 2 bulan 26 hari, bila tidak mengganti kerugian Rp.228.418.338,00 kepada PT. Maximus Indo Asia, ucap Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Hari Supriyanto dan Nora Gaberia Pasaribu membacakan amar putusannya, diruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2026).

Majelis Hakim melanjutkan, menyatakan terdakwa Brightly Karya als Brightly Bin Marsudi Karya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Brightly Karya als Brightly Bin Marsudi Karya, oleh karena itu dengan pidana selama tujuh bulan.

“Menghukum terdakwa Brightly Karya Als Brightly Bin Marsudi Karya untuk membayar ganti rugi kepada PT. Maximus Indo Asia sebesar Rp. Rp228.418.338,- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagaimana kategori V yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Muhammad Eri.

Baca Juga :  Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Lebih lanjut, Ketua mejelis Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar ganti rugi kepada PT. Maximus.

Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara yang diperhitungkan secara proporsional dari ganti rugi yang tidak dibayar sebagai pengganti ganti rugi yakni pidana penjara selama 86 hari.

“Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” tandasnya.

Seharusnya Bebas Brightly Karya Bebas

Terkait putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Juleo Armen Sitepu, S.H., M.H. menyatakan seharusnya Brightly bebas, karena reimbursment itu merupakan hak Direksi. SOP ini diatur dalam memo Tahun 2019 yang mengatur mengenai reimbursment untuk Direksi dan keluarga.

“Reimbursment yang dilakukan klien saya pak Brightly itu disetujui baik level manager maupun direksi yang lain dan Komisaris, dan hal itu juga dilaporkan di laporan keuangan. Artinya tidak ada yang dilanggar sebenarnya, dan itu selalu di audit setiap tahun secara berkala,” ujar Juleo kepada para pewarta.

Baca Juga :  Empat Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Ketika disinggung bagaimana awal Laporan Polisi hingga naik ke persidangan ini, Juleo menjelaskan bahwa laporannya berawal karena kliennya pada saat itu sebagai direktur. Kemudian diberhentikan oleh pemegang saham mayoritas dalam hal ini PT UMG Indonesia.

Nah pemberhentiannya ini kata Juleo melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Saat itu Brightly tidak diundang. “Harusnya RUPSLB, Direksi di undang. Nah, karena tidak diundang, lalu klien saya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak lama kemudian dia dilaporkan di Jakarta Barat, untuk perkara ini,” jelasnya.

Ketika ditannya terkait pergantian Rp228 juta tersebut, Juleo mengatakan bahwa itu reimbursment kesehatan dan benar-benar untuk biaya kesehatan. “Jadi di PT Maximus itu dari dulu untuk biaya kesehatan, perusahaan yang tanggung,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Brightly Karya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melanggar Pasal 488 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­ selama satu tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa untuk ditahan. Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada PT. Maximus sebesar Rp. Rp228.418.338,00. (Acym)

Berita Terkait

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB