Empat Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA –  Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi berkenaan kasus dugaan pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Para saksi diperiksa dalam dua waktu berbeda, yaitu Kamis (24/3/2022) dan Senin (28/3/2022).

“Tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi

Sementara itu, pada 24 Maret 2022 lalu, penyidik juga memeriksa TW selaku Dirut PT DNK pada 2004 sampai dengan 2015.

Sedangkan, yang diperiksa hari ini yakni MBS, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2011-2016; DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan M, Direktur Standarisasi, Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.

Baca Juga :  Terima Tahap II Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kejari Jaksel Tak Lakukan Penahanan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Dan untuk melengkapi pemberkasan,” beber Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru