Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info, 8 Oktober 2025 — Kasus tabrak lari yang menewaskan lansia berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki tahap akhir. Sidang putusan terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dijadwalkan berlangsung Kamis (9/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keluarga korban menuntut hakim menjatuhkan hukuman maksimal enam tahun penjara, menolak keras tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun enam bulan.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 9 Mei 2025 dan terekam kamera CCTV. Rekaman menunjukkan mobil yang dikendarai Ivon menabrak korban saat sedang berolahraga pagi di sekitar kompleks. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di ICU Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk.

Ivon sempat berhenti setelah kejadian, namun memilih meninggalkan lokasi tanpa memberi pertolongan. Dalam sidang, ia berdalih penglihatannya terganggu akibat efek pasca-operasi katarak. Namun, fakta bahwa mobil melaju dengan kecepatan 40–50 km/jam di kawasan perumahan memperkuat dugaan adanya kelalaian fatal.

Baca Juga :  Upaya Memperjelas Koperasi dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Sidang yang berlangsung sejak Agustus 2025 berjalan tegang. JPU menjerat Ivon dengan Pasal 310 Ayat (4) atau Pasal 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Saksi kunci, So Tjui, menyebut terdakwa tidak menunjukkan empati karena tidak pernah menghubungi keluarga korban.

Majelis hakim yang dipimpin Hapsari Retno Widowulan sempat menegur Ivon atas sikapnya yang dinilai tidak tulus, termasuk permintaan maaf yang baru disampaikan pada sidang 25 September 2025. Keluarga korban menolak permintaan maaf tersebut karena dianggap datang terlalu terlambat.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Mafia Tanah, 10 Orang Jadi Tersangka

Anak korban, Haposan, menyayangkan tuntutan ringan dari JPU.

“Kalau cuma 1,5 tahun, saya siap dipenjara kalau tabrak orang. Harusnya hukuman maksimal biar ada efek jera,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kuasa hukum keluarga, Madsanih Manong, menegaskan bahwa bukti CCTV dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan kelalaian terdakwa. Ia menyatakan keluarga akan melapor ke Aswas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bila putusan hakim nanti dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tabrak lari yang sering mendapat hukuman ringan. Keluarga korban berharap putusan besok dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara maksimal.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru