PIJAR | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dan mengamankan komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten.
Sebanyak 10 tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012- 2015.
Pasalnya, tersangka MH adalah mantan kepala desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Dalam aksinya itu MH dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengungkapkan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau memalsukan akta autentik tersebut sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.
MH melakukan hal ini pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi jika kita melihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998- 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” kata Setyo, di Aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi.
Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.
“Hal ini menjadi masalah karena ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh membuktikan tanah yang tercatat dalam sertifikat milik warga desa,” tambah Setyo.
Korban menderita kerugian uang senilai Rp670.000.000 dihitung dari NJOP tanah lokasi di desa tersebut.
Adapun barang bukti yang disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah SHM yang disita dari BPN.
Atas perbuatannya kini para tersangka di jerat Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.