Polisi Bongkar Komplotan Mafia Tanah, 10 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dan mengamankan komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. 

Sebanyak 10 tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012- 2015.

Pasalnya, tersangka MH adalah mantan kepala desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Dalam aksinya itu MH dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengungkapkan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau memalsukan akta autentik tersebut sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya. 

Baca Juga :  Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY

MH melakukan hal ini pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar. 

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi jika kita melihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998- 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” kata Setyo, di Aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi. 

Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa. 

“Hal ini menjadi masalah karena ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh membuktikan tanah yang tercatat dalam sertifikat milik warga desa,” tambah Setyo.

Baca Juga :  Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar

Korban menderita kerugian uang senilai Rp670.000.000 dihitung dari NJOP tanah lokasi di desa tersebut. 

Adapun barang bukti yang disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah SHM yang disita dari BPN.

Atas perbuatannya kini para tersangka di jerat Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru