Polisi Bongkar Komplotan Mafia Tanah, 10 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dan mengamankan komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. 

Sebanyak 10 tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012- 2015.

Pasalnya, tersangka MH adalah mantan kepala desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Dalam aksinya itu MH dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengungkapkan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau memalsukan akta autentik tersebut sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya. 

Baca Juga :  Para Perempuan Pengadil yang Dituntut Adil Jadi Ibu dan Istri

MH melakukan hal ini pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar. 

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi jika kita melihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998- 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” kata Setyo, di Aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi. 

Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa. 

“Hal ini menjadi masalah karena ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh membuktikan tanah yang tercatat dalam sertifikat milik warga desa,” tambah Setyo.

Baca Juga :  Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketum YLBH-Pijar

Korban menderita kerugian uang senilai Rp670.000.000 dihitung dari NJOP tanah lokasi di desa tersebut. 

Adapun barang bukti yang disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah SHM yang disita dari BPN.

Atas perbuatannya kini para tersangka di jerat Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru