Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penyelamatan keuangan berupa uang tunai sebesar Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,
“Dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim dalam keterang pers tertulisnya, pada Rabu (20/5/2026).
Toni Yuswanto menambahkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dimana Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 7 Tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara.
Sebagaimana diketahui, lanjut Toni Yuswanto, sebelumnya tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
“Sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” tandasnya. (Acym)









