Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penyelamatan keuangan berupa uang tunai sebesar Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,

Baca Juga :  Begini Masukan KAI ISL terhadap RUU Hukum Acara Perdata

“Dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim dalam keterang pers tertulisnya, pada Rabu (20/5/2026).

Toni Yuswanto menambahkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dimana Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 7 Tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sebagaimana diketahui, lanjut Toni Yuswanto, sebelumnya tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

“Sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik
Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama
Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres
Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo: Kepastian Hukum Berjalan, Masyarakat Sejahtera
NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Berita ini 627 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Berita Terbaru