Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap Ahmad Bin Hanapi yang merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Kehutanan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sejak bulan Juli 2025 lalu.

Terpidana Ahmad Bin Hanapi berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah Sekatak Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 23.55 Wita, pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  KBN dan KCN Soal Pelabuhan Marunda Masih Sengketa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H. menyampaikan terpidana berinisial AT masuk dalam DPO Kejari Bulungan setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan.

“Terpidana AT dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama Delapan Bulan dan Denda sebesar 500 juta rupiah subsider satu Bulan kurungan,” jelas Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Usulan Luhut, 4 Standart Profesi yang Harus Disatukan Oleh Organisasi Advokat

Andi menambahkan, untuk selanjutnya terpidana AT dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

“Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses penangkapan DPO tersebut,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Keterlibatan Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU yang Sebabkan Blackout Sumatera
Aduan Pelanggaran Disiplin Dokter RSCM, Kuasa Hukum: Dugaan Pemberian Terapi Obat Tanpa Didahului Pemeriksaan Pasien
Gugatan Pegawai Dikabulkan PTUN Jakarta, Menteri HAM Wajib Pulihkan Jabatan
Kejari Jakarta Barat Selamatkan Kerugian Negara Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Normalisasi Kali Pasanggrahan
Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp699 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang JMB Group
Kejagung Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM
Bongkar Kasus Korupsi Pembayaran TPP dan Insentife Guru, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Perkara Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung Melalui RJ
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:30 WIB

Keterlibatan Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU yang Sebabkan Blackout Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Aduan Pelanggaran Disiplin Dokter RSCM, Kuasa Hukum: Dugaan Pemberian Terapi Obat Tanpa Didahului Pemeriksaan Pasien

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Gugatan Pegawai Dikabulkan PTUN Jakarta, Menteri HAM Wajib Pulihkan Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Barat Selamatkan Kerugian Negara Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Normalisasi Kali Pasanggrahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp699 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang JMB Group

Berita Terbaru