Pijarjakarta.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap Ahmad Bin Hanapi yang merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Kehutanan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sejak bulan Juli 2025 lalu.
Terpidana Ahmad Bin Hanapi berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah Sekatak Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 23.55 Wita, pada Senin (4/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H. menyampaikan terpidana berinisial AT masuk dalam DPO Kejari Bulungan setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan.
“Terpidana AT dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama Delapan Bulan dan Denda sebesar 500 juta rupiah subsider satu Bulan kurungan,” jelas Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Andi menambahkan, untuk selanjutnya terpidana AT dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.
“Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses penangkapan DPO tersebut,” tandasnya. (Acym)









