Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap Ahmad Bin Hanapi yang merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Kehutanan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sejak bulan Juli 2025 lalu.

Terpidana Ahmad Bin Hanapi berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah Sekatak Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 23.55 Wita, pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Peran Dewan Kehormatan Advokat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H. menyampaikan terpidana berinisial AT masuk dalam DPO Kejari Bulungan setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan.

“Terpidana AT dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama Delapan Bulan dan Denda sebesar 500 juta rupiah subsider satu Bulan kurungan,” jelas Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Azis Samual Berperan Perintahkan Aksi Pengeroyokan Ketua DPP KNPI

Andi menambahkan, untuk selanjutnya terpidana AT dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

“Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses penangkapan DPO tersebut,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru