Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung lakukan penggeledahan di kantor PT Eltran Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi PT. Pertamina di Bangodua, pada Senin (11/5/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abun kepada Pijarjakarta.info, Selasa (12/5/2026).
Abun menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sebanyak 130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.
“Kasus ini bermula dari adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut disebut dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP, terangnya.
Praktik itu diduga melibatkan sejumlah oknum internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta.
Ia juga menjelaskan, akibat dugaan praktik tersebut, PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700.
“Hingga kini, tim penyidik Kejari Kota Bandung masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut,” tandasnya. (Acym)









