Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa dan Dua Swasta jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.

Ketiga jaksa tersebut yakni, Kasubag pada Kejati Banten berinisial RZ, HMK yang menjabat Kasipidum Kejari Tigaraksa dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk seorang jaksa berinisial RZ dan dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

Baca Juga :  Pandemi Menghasilkan Relasi Krisis Adanya Peningkatan PKPU dan Kepailitan

“Salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejati Banten dan dua Jaksa dari Kejari Kabupaten Tanggerang,” kata Anang di Kejagung, Jumat (19/12/2025).

Kejagung kemudian menetapkan dua orang tersangka lain. Dua tersangka tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, berinisial HMK dan RV.

Perkara ini, lanjut Anang, kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, lantaran pihaknya telah terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang jelas pada saat OTT kami sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK melakukan OTT, karena kami beri tahu bahwa kami sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami,” ujar Anang.

Baca Juga :  Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan

Ia menambahkan, sejauh ini penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 914 juta yang dipergunakan untuk melakukan suap guna memuluskan perkara yang akan ditangani.

Anang juga menjelaskan, belum dapat menyampaikan pembagian uang suap tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.

“Ini sedang didalami oleh penyidik. Karena semalam memang kelelahan. Tadi malam sudah diperiksa dan kelima orang yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 833 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru