Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa dan Dua Swasta jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.

Ketiga jaksa tersebut yakni, Kasubag pada Kejati Banten berinisial RZ, HMK yang menjabat Kasipidum Kejari Tigaraksa dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk seorang jaksa berinisial RZ dan dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

Baca Juga :  Menakar Sanksi Berat 'Pengadil' Bila Terbukti Korupsi

“Salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejati Banten dan dua Jaksa dari Kejari Kabupaten Tanggerang,” kata Anang di Kejagung, Jumat (19/12/2025).

Kejagung kemudian menetapkan dua orang tersangka lain. Dua tersangka tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, berinisial HMK dan RV.

Perkara ini, lanjut Anang, kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, lantaran pihaknya telah terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang jelas pada saat OTT kami sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK melakukan OTT, karena kami beri tahu bahwa kami sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami,” ujar Anang.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

Ia menambahkan, sejauh ini penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 914 juta yang dipergunakan untuk melakukan suap guna memuluskan perkara yang akan ditangani.

Anang juga menjelaskan, belum dapat menyampaikan pembagian uang suap tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.

“Ini sedang didalami oleh penyidik. Karena semalam memang kelelahan. Tadi malam sudah diperiksa dan kelima orang yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 833 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB