Pijarjakarta.info – Jalin silahturahmi dan sinergitas antara Mahkamah Agung (MA) RI dengan awak media yang melakukan peliputan bidang hukum pada lingkup peradilan, melalui kegiatan Halalbihalal diselingi diskusi dan tanya jawab dengan tiga Juru Bicara (Jubir) atau Humas yang dilangsungkan diruang rapat lantai 2 Gedung MA, pada Rabu (29/4/2026).
Dalam acara yang dibuka open Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Humas MA Dr. Soebandi, S.H., M.H., menyampaikan, pentingnya sinergi antara MA dan media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Hubungan yang baik antara Mahkamah Agung dengan media akan menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ucap Soebandi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menambahkan, hakim di semua tingkat peradilan tidak diperkenankan memberikan keterangan pribadi terkait perkara yang Ia sendiri sebagai majelis atau dia yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.
“Ada kode etik pada kehakiman, kalau hakim itu independen dan bertangung jawab atas putusannya sendiri, hakim lain tidak boleh mengomentari putusan hakim lainnya,” terang Suharto.
Suharto menekankan, komunikasi yang baik antara Mahkamah Agung dan media harus terus diperkuat untuk keterbukaan informasi kepada masyarakan.
“Bangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan keterbukaan Informasi yang akutabel dan transparan,” beber Suharto
Ia juga menjelaskan, ada aturan dimana kalau hakim itu tidak boleh dihukum walaupun putusannya itu salah, peradilan lebih tinggi hanya memperbaiki dalam pertimbangannya.
“Mahkamah Agung tengah merancang penguatan tata kelola persidangan yang lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan para ahli hukum serta pejabat internal,” terangnya.
Senada dengan Suharto, Heru Pramono juga menyatakan bahwa Media memiliki peran yang signifikan bagi tersebarnya informasi hukum kepada masyakarat.
Ia yang pernah menjadi juru bicara di Pengadilan Tinggi Jakarta menyoroti bahwa jurnalis harus mampu memberikan pemahaman yang baik kepada Masyarakat.
“Termasuk menjaga privasi para pihak. Misalnya terhadap perkara yang menyangkut anak, perceraian, dan lain-lain,” tandasnya. (Acym)









