Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).

Untuk dendanya, wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Baca Juga :  Azis Samual Berperan Perintahkan Aksi Pengeroyokan Ketua DPP KNPI

Hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Selain itu, Majelis Hakim mengeluarkan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Jalannya putusan ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim anggota. Kendati demikian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap menghormati kewenangan serta perspektif hukum yang diambil oleh Majelis Hakim.

Meski dinyatakan bersalah, vonis empat tahun penjara ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara. Nilai vonis tersebut bahkan kurang dari setengah dari total masa hukuman yang diajukan oleh tim jaksa.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Dorong 7 Kejari di Banten Peroleh Predikat WBK dan WBBM

Menyikapi vonis yang dinilai ringan ini, JPU menegaskan akan mempelajari seluruh pertimbangan yang tertuang dalam salinan putusan secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk peluang mengajukan banding.

Terkait perintah penahanan terdakwa ke Rutan, JPU Roy Riady menegaskan pihak kejaksaan akan bergerak cepat. “Eksekusi penahanan akan segera dilaksanakan begitu jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru