Babak Baru Sengketa Lahan Jalan Delima Mas, Perkara Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sengketa lahan di Jalan Delima Mas No. 25, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, antara Herman Darman dan Irvan Muliana Nugraha memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Pemerintah Kota melalui Satpol PP menerbitkan surat penghentian kegiatan pembangunan, kini proses hukum pidana resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan.

Kenaikan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Dalam dokumen bernomor SP. Sidik/78/II/RES.1.2./2026/Satreskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu, penyidik menyatakan telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan/atau pemalsuan surat.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3981/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Agustus 2022, yang sebelumnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Penyesuaian Pasal yang Disangkakan

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga melakukan penyesuaian penerapan pasal melalui mekanisme gelar perkara. Awalnya perkara mengacu pada Pasal 167 dan/atau Pasal 263 KUHP lama, namun kini disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 257 dan/atau Pasal 391 KUHP terbaru.

Baca Juga :  Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP

Langkah tersebut disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penegakan hukum.

Foto Bangunan

Herman Darman Dipanggil sebagai Saksi

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Herman Darman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 24 Februari 2026, di Mapolres Tangerang Selatan. Surat Panggilan Saksi Ke-1 telah diterbitkan penyidik Unit 1 Satreskrim untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Kuasa hukum Herman Darman, Madsanih Manong, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas penyidik yang menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Kami dari tim kuasa hukum tentu mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Perkara perdatanya sudah inkrah dan tinggal menunggu tahapan eksekusi. Namun terlihat pihak tergugat tidak mau secara sukarela mengosongkan lahan tersebut,” ujar Madsanih.

Ia menegaskan, laporan kliennya telah cukup lama bergulir sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini menunjukkan progres signifikan setelah ditingkatkan ke tahap sidik.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Perkara Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung Melalui RJ

“Klien kami hari ini dimintai keterangan sebagai saksi. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk segera disidangkan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Menunggu Penetapan Tersangka

Dalam surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan penyidik, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terus dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Hadi Nugraha Nuryasin bersama tim Unit 1 Satreskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik kini menanti apakah proses pidana akan berjalan paralel dan mempercepat realisasi eksekusi lahan yang disengketakan.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, tekanan hukum terhadap pihak terlapor kian menguat. Langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke meja hijau akan menjadi penentu arah akhir sengketa lahan yang telah bergulir sejak 2022 ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru