Pijarjakarta.info – Sengketa lahan di Jalan Delima Mas No. 25, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, antara Herman Darman dan Irvan Muliana Nugraha memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Pemerintah Kota melalui Satpol PP menerbitkan surat penghentian kegiatan pembangunan, kini proses hukum pidana resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan.
Kenaikan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Dalam dokumen bernomor SP. Sidik/78/II/RES.1.2./2026/Satreskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu, penyidik menyatakan telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan/atau pemalsuan surat.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3981/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Agustus 2022, yang sebelumnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Penyesuaian Pasal yang Disangkakan
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga melakukan penyesuaian penerapan pasal melalui mekanisme gelar perkara. Awalnya perkara mengacu pada Pasal 167 dan/atau Pasal 263 KUHP lama, namun kini disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 257 dan/atau Pasal 391 KUHP terbaru.
Langkah tersebut disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penegakan hukum.

Herman Darman Dipanggil sebagai Saksi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Herman Darman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 24 Februari 2026, di Mapolres Tangerang Selatan. Surat Panggilan Saksi Ke-1 telah diterbitkan penyidik Unit 1 Satreskrim untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum Herman Darman, Madsanih Manong, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas penyidik yang menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kami dari tim kuasa hukum tentu mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Perkara perdatanya sudah inkrah dan tinggal menunggu tahapan eksekusi. Namun terlihat pihak tergugat tidak mau secara sukarela mengosongkan lahan tersebut,” ujar Madsanih.
Ia menegaskan, laporan kliennya telah cukup lama bergulir sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini menunjukkan progres signifikan setelah ditingkatkan ke tahap sidik.
“Klien kami hari ini dimintai keterangan sebagai saksi. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk segera disidangkan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Menunggu Penetapan Tersangka
Dalam surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan penyidik, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terus dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Hadi Nugraha Nuryasin bersama tim Unit 1 Satreskrim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik kini menanti apakah proses pidana akan berjalan paralel dan mempercepat realisasi eksekusi lahan yang disengketakan.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, tekanan hukum terhadap pihak terlapor kian menguat. Langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke meja hijau akan menjadi penentu arah akhir sengketa lahan yang telah bergulir sejak 2022 ini.









