Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Menjelang bergulirnya musim ibadah haji tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji resmi bermanuver untuk mengantisipasi maraknya praktik haji ilegal. Langkah tegas ini diwujudkan melalui persiapan operasi gabungan lintas instansi yang dirancang khusus untuk menutup rapat segala celah pelanggaran yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji tidak bekerja sendirian. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan secara komprehensif.

“Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/04/2026).

Dalam paparannya, Kadiv Humas Polri juga membongkar berbagai siasat licik yang kerap digunakan oleh para sindikat kejahatan ini. Modus operandi kejahatan haji ilegal yang teridentifikasi sangat beragam, mulai dari penyalahgunaan visa umrah pada saat puncak ibadah haji, penyelundupan jemaah melalui jalur negara transit, penawaran paket fiktif berupa haji cepat tanpa antrean, hingga tindak pidana pemalsuan serta manipulasi dokumen keimigrasian dan visa.

Baca Juga :  Fahira Idris: Anies Wujudkan Mimpi Warga Bukit Duri

Terkait dengan sanksi hukum, Polri memberikan peringatan keras bahwa agen perjalanan atau travel haji nakal tidak hanya mendatangkan kerugian materiel dan imateriel bagi masyarakat, tetapi juga akan dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat.

Mengacu pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, para pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga dapat menjerat para pelaku dengan pasal penipuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ancaman pidana tambahan.

Sanksi bagi para pelanggar tidak hanya berkutat pada ranah pidana. Hukuman administratif yang melumpuhkan ruang gerak bisnis mereka juga siap dijatuhkan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha secara permanen hingga memasukkan nama perusahaan dan pengurusnya ke dalam daftar hitam atau blacklist larangan beroperasi.

Baca Juga :  Penataan Kawasan 4 Stasiun Rampung, Pemprov DKI Lakukan Uji Coba

Untuk memastikan efektivitas penindakan, mekanisme pengawasan terhadap praktik haji ilegal ini dilaksanakan secara berlapis. Proses ini dimulai sejak tahap verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu-pintu keberangkatan bandara.

Polri memastikan bahwa penindakan akan dieksekusi secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui operasi kolaboratif dengan aparat penegak hukum di Arab Saudi.

Sebagai penutup, Polri kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban haji ilegal adalah tingkat kepatuhan terhadap prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan instan tanpa melalui jalur antrean yang sah. (Acym)

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung
Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:33 WIB

Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Berita Terbaru