Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Menjelang bergulirnya musim ibadah haji tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji resmi bermanuver untuk mengantisipasi maraknya praktik haji ilegal. Langkah tegas ini diwujudkan melalui persiapan operasi gabungan lintas instansi yang dirancang khusus untuk menutup rapat segala celah pelanggaran yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji tidak bekerja sendirian. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan secara komprehensif.

“Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/04/2026).

Dalam paparannya, Kadiv Humas Polri juga membongkar berbagai siasat licik yang kerap digunakan oleh para sindikat kejahatan ini. Modus operandi kejahatan haji ilegal yang teridentifikasi sangat beragam, mulai dari penyalahgunaan visa umrah pada saat puncak ibadah haji, penyelundupan jemaah melalui jalur negara transit, penawaran paket fiktif berupa haji cepat tanpa antrean, hingga tindak pidana pemalsuan serta manipulasi dokumen keimigrasian dan visa.

Baca Juga :  308 Tempat Usaha Kena Sanksi SatPol PP DKI Tiga Hari PPKM

Terkait dengan sanksi hukum, Polri memberikan peringatan keras bahwa agen perjalanan atau travel haji nakal tidak hanya mendatangkan kerugian materiel dan imateriel bagi masyarakat, tetapi juga akan dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat.

Mengacu pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, para pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga dapat menjerat para pelaku dengan pasal penipuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ancaman pidana tambahan.

Sanksi bagi para pelanggar tidak hanya berkutat pada ranah pidana. Hukuman administratif yang melumpuhkan ruang gerak bisnis mereka juga siap dijatuhkan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha secara permanen hingga memasukkan nama perusahaan dan pengurusnya ke dalam daftar hitam atau blacklist larangan beroperasi.

Baca Juga :  Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Untuk memastikan efektivitas penindakan, mekanisme pengawasan terhadap praktik haji ilegal ini dilaksanakan secara berlapis. Proses ini dimulai sejak tahap verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu-pintu keberangkatan bandara.

Polri memastikan bahwa penindakan akan dieksekusi secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui operasi kolaboratif dengan aparat penegak hukum di Arab Saudi.

Sebagai penutup, Polri kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban haji ilegal adalah tingkat kepatuhan terhadap prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan instan tanpa melalui jalur antrean yang sah. (Acym)

Berita Terkait

Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung
HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi
Lantik 18 Ketua Pengadilan Tinggi, Begini Tiga Pesan Ketua MA
Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo: Perluas Akses Masyarakat Terhadap Hunian yang Layak
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Komitmen Bersama 2026, PT Jakarta Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Dukung Konservasi Primata, Garuda Indonesia Fasilitasi Repatriasi Empat Orang Utan dari Thailand
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:34 WIB

Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung

Senin, 16 Februari 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:03 WIB

Lantik 18 Ketua Pengadilan Tinggi, Begini Tiga Pesan Ketua MA

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:13 WIB

Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo: Perluas Akses Masyarakat Terhadap Hunian yang Layak

Berita Terbaru