PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pernyataan yang mengibaratkan Gedung atau Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang berpindah sementara itu terkesan seperti pindah kosan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum (Ketum) FORSIMEMA-RI tersebut memang terdengar cukup tajam dan lugas, namun bisa dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan

“Mengibaratkan perpindahan kantor setingkat PN Jaksel dengan “pindah kosan” menyiratkan adanya kritik terhadap aspek manajerial, kesiapan logistik, atau mungkin fasilitas gedung baru yang dianggap belum memadai untuk lembaga peradilan sekelas Jaksel yang intensitas perkaranya sangat tinggi,” ucap Syamsul di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

​Berikut adalah beberapa poin yang mungkin menjadi dasar di balik pernyataan kritis dari Ketum FORSIMEMA-RI tersebut:

Baca Juga :  Rencana Aksi PP TPPO, Jamintel: Terus Pantau Praktik Perdagangan Orang

​1. Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas.

​Jika proses pindahan dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan matang, sering kali pelayanan publik menjadi terganggu. Fasilitas dasar seperti ruang sidang yang belum siap, sistem IT (SIPP) yang belum stabil, hingga penataan arsip yang berantakan bisa memicu kesan “darurat” layaknya pindah hunian sementara.

​2. Beban Kerja vs Kapasitas Gedung.

​PN Jakarta Selatan dikenal sebagai salah satu pengadilan paling sibuk di Indonesia dengan kasus-kasus yang sering menjadi perhatian nasional. Jika gedung baru atau lokasi sementara tidak mampu menampung volume pengunjung, pengacara, dan awak media, maka kenyamanan dan marwah institusi peradilan bisa terasa merosot.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Sektor SDA, Jaksa Agung: Mekanisme DPA dan Denda Damai Menuju Restoratif, Efisien dan Proporsional

​3. Marwah Lembaga Peradilan.

​Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung, FORSIMEMA-RI tentu menyoroti bagaimana perpindahan ini berdampak pada citra kewibawaan hakim dan institusi. Istilah “pindah kosan” adalah bentuk teguran agar aspek estetika, keamanan, dan formalitas protokol tetap dijaga, bukan sekadar memindahkan meja dan kursi.

Syamsul menambahkan, ​pernyataan ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Humas Mahkamah Agung atau Sekretariat PN Jaksel untuk memberikan klarifikasi mengenai:

* ​Estimasi waktu penyelesaian penataan gedung.

* ​Langkah-langkah untuk memastikan pelayanan pencari keadilan tetap berjalan optimal selama masa transisi.

* ​Standarisasi gedung peradilan yang seharusnya mencerminkan integritas dan kemegahan hukum. (Acym)

Berita Terkait

Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo
Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar
Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026
OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Kedepankan Sifat dan Sikap yang Mencerminkan Integritas
PAM SDO Kejati Jabar Amankan Dirdik Jampidsus Gadungan di Kabupaten Bogor
Ramadan Penuh Berkah, Kejaksaan Bersama PERSAJA Gelar Mudik Gratis 2026
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WIB

PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan

Selasa, 7 April 2026 - 20:50 WIB

Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 17:44 WIB

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Berita Terbaru