Pijarjakarta.info – Pernyataan yang mengibaratkan Gedung atau Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang berpindah sementara itu terkesan seperti pindah kosan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum (Ketum) FORSIMEMA-RI tersebut memang terdengar cukup tajam dan lugas, namun bisa dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan
“Mengibaratkan perpindahan kantor setingkat PN Jaksel dengan “pindah kosan” menyiratkan adanya kritik terhadap aspek manajerial, kesiapan logistik, atau mungkin fasilitas gedung baru yang dianggap belum memadai untuk lembaga peradilan sekelas Jaksel yang intensitas perkaranya sangat tinggi,” ucap Syamsul di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
Berikut adalah beberapa poin yang mungkin menjadi dasar di balik pernyataan kritis dari Ketum FORSIMEMA-RI tersebut:
1. Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas.
Jika proses pindahan dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan matang, sering kali pelayanan publik menjadi terganggu. Fasilitas dasar seperti ruang sidang yang belum siap, sistem IT (SIPP) yang belum stabil, hingga penataan arsip yang berantakan bisa memicu kesan “darurat” layaknya pindah hunian sementara.
2. Beban Kerja vs Kapasitas Gedung.
PN Jakarta Selatan dikenal sebagai salah satu pengadilan paling sibuk di Indonesia dengan kasus-kasus yang sering menjadi perhatian nasional. Jika gedung baru atau lokasi sementara tidak mampu menampung volume pengunjung, pengacara, dan awak media, maka kenyamanan dan marwah institusi peradilan bisa terasa merosot.
3. Marwah Lembaga Peradilan.
Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung, FORSIMEMA-RI tentu menyoroti bagaimana perpindahan ini berdampak pada citra kewibawaan hakim dan institusi. Istilah “pindah kosan” adalah bentuk teguran agar aspek estetika, keamanan, dan formalitas protokol tetap dijaga, bukan sekadar memindahkan meja dan kursi.
Syamsul menambahkan, pernyataan ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Humas Mahkamah Agung atau Sekretariat PN Jaksel untuk memberikan klarifikasi mengenai:
* Estimasi waktu penyelesaian penataan gedung.
* Langkah-langkah untuk memastikan pelayanan pencari keadilan tetap berjalan optimal selama masa transisi.
* Standarisasi gedung peradilan yang seharusnya mencerminkan integritas dan kemegahan hukum. (Acym)









