Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Pada Tahun 2019- 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah, S.H., M.H. menyampaikan, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembelian tanah tersebut yakni berinisial YCP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) pada Perumda, ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan Perumda, YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum Perumda, TA dan RHI, serta FHW yang masing-masing selaku Pihak Penjual.

“Perbuatan yang dilakukan para tersangka bermula pada tahun 2020, Perumda akan melakukan Pembelian Aset-Tanah Rorotan senilai Rp439.629.200.000,00 dan telah melakukan pembayaran Uang Muka Pembelian Aset Tanah Rorotan tersebut untuk pembelian tanah seluas 67.572 m2 di Jalan Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Tersangka FHW senilai Rp80.000.000.000,00 yang terdiri dari 3 Girik,” jelas Sudi dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Redaksi Pijarjakarta.info, pada Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Bongkar Kasus Perdagangan Bayi, Fahira Idris Apresiasi Polri

Sudi menambahkan, dimana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya belum menjadi tanah milik tersangka, pembelian tanah tidak sesuai dengan Prosedur Mutu Pengadaan Tanah.
Penyimpangan-penyimpangan dalam proses pembelian tanah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Pada Tahun 2019-2020.

“Pengyimpangan terjadi karena tersangka YCP selaku Mantan Direktur Utama, bersama tersangka ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan, dan tersangka YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan sengaja tidak mempedomani SOP internal kegiatan pembelian tanah dalam melakukan transaksi pembelian tanah atas 3 girik yang ditawarkan oleh tersangka TA bersama tersangka RHI melalui tersangka FHW,” terang Sudi.

Kasi Intel Kejari Jakarta Utara juga menjelaskan, dari hasil yang diperoleh dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan YCP selaku Mantan Direktur Utama pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, bersama dengan TA, RHI, dan FHW yang masing-masing selaku pihak penjual sebagai tersangka.

Terhadap para tersangka, Imbuhya, dikenakan telah melanggar PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  5 Skill Agar Menjadi Legal Auditor Andal

SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 09 April 2026 sampai dengan 28 April 2026. Sedangkan untuk tersangka TA, RHI, YCP, ISA tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka TA dan Tersangka RHI sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang dan Tersangka YCP dan Tersangka ISA sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru