Situasi Ekonomi Makin Parah, Hati-hati Terjerat Perdagangan Manusia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2017 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Hati-hati, situasi perekonomian nasional yang kian lesu menjadi lahan subur bagi sindikat perdagangan manusia dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, selain pelaksana pengiriman tenaga kerja yang resmi dan sesuai aturan. Belakangan terbukti Badan Reserse Kriminal Polri menggulung salah satu sindikat perdagangan orang jaringan internasional yang mengirimkan korbannya ke berbagai negara antara lain Arab Saudi, Malaysia dan China.

“Yang pertama terungkap adalah jaringan Arab Saudi pada 3 Mei 2017. Para korban direkrut dan dikirim untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Mereka diiming-imingi gaji 250-300 Dolar AS per bulan,” ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Kamis, 21 Desember 2017. Menurut dia, tersangka jaringan Saudi ini adalah Maslachah, Fatmawati, Ujang, dan Rofik.

Ari menjelaskan, tersangka Maslachah berperan sebagai penampung, mengirim, dan mengurus visa. Sedangkan Fatmawati adalah perekrut lapangan dan sponsor. Kemudian Ujang berperan sebagai calo pengurusan paspor.

“Sindikat jaringan Arab Saudi ini menggunakan visa ziarah untuk meloloskan korban ke Saudi,” ujarnya. Sedangkan para korban berasal dari daerah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Sejauh ini, pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi masih distop. Namun, kata Ari, untuk kawasan Timur Tengah Bareskrim juga pernah menggulung jaringan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan Jaringan Damaskus, Suriah.

Mengenai jaringan Malaysia, Ari mengungkapkan Bareskrim menggulung jaringan ini pada 25 Mei 2017 dengan menangkap tersangka Windi Hiqma Ardianti yang merupakan Direktur PTKIS Sofia Sukses Sejati. Jalur yang digunakan untuk menyelundupkan melalui Bandara Juanda ke Pontianak. Kemudian ke Entikong untuk diberangkatkan ke Miri dan Serawak. Dari Serawak baru ke Kuala Lumpur di Semenanjung.

Baca Juga :  Yuk Pahami Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan

Sindikat Malaysia mengiming-imingi korbannya dengan gaji 900 Ringgit per bulan dan berbagai fasilitas kerja. Dari sindikat ini sebanyak 152 anak-anak tamatan SMK menjadi korban. Umumnya, mereka berasal dari Kendal, Jawa Tengah.

“Tapi kemudian, para korban justru bekerja tidak sesuai dengan penawaran yang telah dijanjikan. Baik tempat kerja, gaji, hingga fasilitas yang didapat. Bukan itu saja, Polis Diraja Malaysia akhirnya menangkap mereka. Lalu menahannya selama 1 bulan dengan tuduhan TKI ilegal,” ujarnya. Beruntung para korban masih bisa dipulangkan

Jaringan berikutnya, sindikat perdagangan orang ke China, kata Ari Dono, tersangkanya adalah Sulikah alias Sulis alias Melis, dan Achmad Yulyadi alias Bang Black. Sulikah berperan sebagai pengirim dan pengurus visa, sedangkan Achmad Yulyadi spesialis pembuatan paspor.

Sindikat China mengiming-imingi lima korban mereka untuk diberangkatkan sebagai TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Namun, jaringan ini tidak menggunakan visa kerja dalam pengiriman para korban.

“Jaringan ini menggunakan izin visa wisata. Akhirnya Kepolisian China mengamankan dan menahan mereka sebagai TKI ilegal,” ucapnya.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi ijazah sekolah, kartu keluarga, paspor, visa, ponsel, buku rekening dan ATM, tiket pesawat, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gulung Pengedar Narkoba di 2 Apartemen Kelapa Gading

Selain itu, Polisi juga menyita boarding pass, tiket elektronik, foto kopi akte kelahiran, foto kopi Surat Keterangan Hasil Ujian, komputer, kendaraan roda empat, pakaian kerja, serta dokumen perjanjian kerja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dan atau Pasal 102, serta Pasal 103 Undang-undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 dan atau 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta dan atau Rp 15 miliar.

Ari mengatakan, selain melanggar Undang-undang Indonesia, jaringan itu juga melanggar regulasi Internasional. Salah satunya protokol dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Sementara itu, sepanjang tahun 2017, Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap perdagangan orang sebanyak 21 perkara. Dengan berbagai macam modus. Mulai dari menyalahgunakan visa Umroh, Wisata, Ziarah, dan melalui jalur – jalur ilegal lainnya. Para tersangka yang telah terjerat sebanyak 30 orang. Lalu total korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1083 orang yang terdiri dari 1078 perempuan dan lima anak.

Jadi, agar tidak terjerat menjadi korban perdagangan manusia, jangan bekerja di luar negeri dengan melanggar aturan. Bekerja di luar negeri tidak dilarang, tapi pahami ketentuan yang berlaku di dalam negeri dan di negara tujuan.

Berita Terkait

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial
Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex
Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS
PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:35 WIB

Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru