Polda Metro Bekuk Bule Prancis | Video Cabulnya Rekam 305 Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satu lagi penjahat kelamin yang memangsa anak di bawah umur kena batunya. Kali ini Polda Metro Jaya membekuk Francois Abello Camille (FAC) Frans, 65, lantaran menjadi pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur bermodus child sex groomer, mendandani anak agar terlihat lebih cantik seperti pengantin dewasa.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan modus operandi bule Prancis yang tergolong lanjut usia ini adalah memikat para korban dengan iming-iming menjadi foto model dengan lokasi di hotel. “Koraban di bawah umur, mulai 18 tahun kurang sehari atau lebih muda, tercatat 305 orang,” kata Kapolda Nana di Mapolda, Kamis, 9/7/2020

Menurut Irjen Nana jumlah korban yang menjadi mangsa Frans ini berasal dari data video yang tersimpan di laptopnya. Kapolda menyatakan, korban mungkin masih bisa bertambah.

Baca Juga :  Empati Polres Jakarta Barat untuk 372 Napi Asimilasi di Wilayahnya

Menurut Nana, Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Tersangka kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model dengan imbalan uang.

“Anak-anak yang menjadi korban ternyata diminta foto bugil, dicabuli, hingga disetubuhi. Imbalannya antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sedangkan yang tidak mau akan mendapat perlakukan kekerasan fisik antara lain dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap Kapolda Nana

Sejauh ini, baru 17 korban yang teridentifikasi oleh petugas. Mereka adalah anak perempuan berusia kisaran 13-16 tahun.

Sedangkan lokasi pemotretan yang sudah teridentifikasi adalah tiga hotel. Semuanya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, hingga dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sanusi)

Berita Terkait

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB