Polda Metro Bekuk Bule Prancis | Video Cabulnya Rekam 305 Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satu lagi penjahat kelamin yang memangsa anak di bawah umur kena batunya. Kali ini Polda Metro Jaya membekuk Francois Abello Camille (FAC) Frans, 65, lantaran menjadi pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur bermodus child sex groomer, mendandani anak agar terlihat lebih cantik seperti pengantin dewasa.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan modus operandi bule Prancis yang tergolong lanjut usia ini adalah memikat para korban dengan iming-iming menjadi foto model dengan lokasi di hotel. “Koraban di bawah umur, mulai 18 tahun kurang sehari atau lebih muda, tercatat 305 orang,” kata Kapolda Nana di Mapolda, Kamis, 9/7/2020

Menurut Irjen Nana jumlah korban yang menjadi mangsa Frans ini berasal dari data video yang tersimpan di laptopnya. Kapolda menyatakan, korban mungkin masih bisa bertambah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Menangkan Perkara di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI

Menurut Nana, Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Tersangka kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model dengan imbalan uang.

“Anak-anak yang menjadi korban ternyata diminta foto bugil, dicabuli, hingga disetubuhi. Imbalannya antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sedangkan yang tidak mau akan mendapat perlakukan kekerasan fisik antara lain dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap Kapolda Nana

Sejauh ini, baru 17 korban yang teridentifikasi oleh petugas. Mereka adalah anak perempuan berusia kisaran 13-16 tahun.

Sedangkan lokasi pemotretan yang sudah teridentifikasi adalah tiga hotel. Semuanya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kapolda Metro Pimpin Sertijab 14 Perwira | PSBM Dulu Dik...

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, hingga dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sanusi)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB