PIJAR | JAKARTA – Perkara gugatan pengusaha Sofian Tjandra terhadap H Ahmad Ruslan yang juga anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB kandas untuk kedua kalinya. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dalam amar putusan pada 25 Januari 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkannya dalam putusan No.505/PDT/2017/PT.DKI jo.No.134/pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tertanggal 20 November 2017.
“Pengadilan Tinggi DKI telah mengirimkan salinan putusan tersebut kepada para pihak. Kami juga sudah menerimanya,” ungkap Madsanih Manong SH, kuasa hukum H Ahmad Ruslan di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2017. Menurut dia, pihak H Ahmad Ruslan menerima putusan ini dengan ucapan syukur karena pengadilan tingkat pertama dan banding telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara perdata yang diajukan Sofian Tjandra.

Menurut pantauan pijarjakarta.info perkara ini bermula dari masalah kerja sama bisnis sesama rekan. H Ahmad Ruslan (Tergugat) meminjam uang untuk menebus lima sertifikat tanah yang menjadi jaminan dan kredit macet di bank BRI INTERCON KEBON JERUK milik H MARJUNI rekan bisnis Ruslan yang lain. Pinjam meminjam itu berlangsung jauh sebelum Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.
Untuk biaya penebusan sertifikat itu tergugat meminjam uang Sofian Tjandra sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan yang melekat pada pinjaman itu adalah kesediaan pihak Marjuni melalui keluarganya bahwa setelah sertifikat tersebut ditebus di BANK BRI, tanah itu akan dilepas ke Sofian Tjandra (pengugat). Namun, begitu sertifikat ditebus oleh Ruslan dengan uang pinjaman dari Sofian, Marjuni ingkar janji dan sulit untuk ditemui.
Pihak Sofian Tjandra lantas berupaya agar Ahmad Ruslan menyerahkan sertifkat dan tanah itu untuk pengalihan hak. Namun, upaya Ruslan untuk memenuhi desakan Sofian selalu kandas karena Marjuni sulit ditemui hingga proses pengalihan hak dari Marjuni ke Sofian Tjandra tidak bisa terlaksana
Akhirnya Ruslan dan Sofian sepakat untuk mengembalikan uang Rp1,5 miliar uang pinjaman yang dipakai menebus sertifikat oleh Ruslan. Uang pun dikembalikan dan sudah diterima Sofian. Namun belakangan muncul gugatan dari Sofian setelah Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.
“Klien kami sudah sangat kooperatif menyelasaikan kasus ini. Tidak hanya mengembalikan uang pokok sebesar Rp1,5 miliar, tapi juga didenda dengan kompensasi Rp20 juta tiap bulan selama empat bulan,” ungkap Madsanih.
Maka, bergulirlah gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI. Bahkan, penggugat juga melaporkan soal ini ke polisi dan instansi terkait lainnya. “Terlepas apakah ada motif politik atau tidak dalam gugatan itu, mengingat tergugat adalah anggota DPRD DKI, jelas ini perkara perdata yang prosesnya sudah diputus Pengadilan Tinggi DKI,” tandas Madsanih.









