Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan Terkait Korupsi Tambang Batubara PT CCM

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Hotel L terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang Batubara PT. Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/11/2026).

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari tindakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 sampai 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026. Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.

“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” ujar Anang.

Anang menambahkan, adapun dugaan penyimpangan yang didalami oleh Penyidik yakni:

  • Penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disebut dalam bahan penyidikan.
  • Dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
  • Dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
  • Dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.
Baca Juga :  Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas

“Dalam periode 2021 s.d. 2025, Tim Penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” bebernya.

Mantan Wakajati Sulawesi Tenggara itu juga menjelaskan, Tim Penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kasus Syekh Ali Jaber | YLBH Pijar: Perlu Penegakan Hukum Terbuka dan Adil

Sebelumnya, lanjut Anang, pada 23–24 September 2026 lalu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara, meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan Penggeledahan pada 5 November 2026 di Hotel L merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut.

“Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah,” tandasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Acym)

Berita Terkait

Hadir sebagai Saksi, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD sampai Sarjana di Sidang Roy Suryo
JPU Kejar Terdakwa Bangun Paulus Terkait Laporan Polisi dan Ancaman Somasi kepada Korban
Kasus Kredit Investasi, Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya Agroniaga dan PT SSP di Jakarta
Penyidik Eko Haryanto Ungkap Konfrontasi Tidak Dilakukan karena Korban Mengalami Trauma
JPU Nilai Keterangan Dua Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Perkara
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pesawat
Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi
Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:05 WIB

Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan Terkait Korupsi Tambang Batubara PT CCM

Kamis, 5 November 2026 - 21:04 WIB

Hadir sebagai Saksi, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD sampai Sarjana di Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 05:49 WIB

JPU Kejar Terdakwa Bangun Paulus Terkait Laporan Polisi dan Ancaman Somasi kepada Korban

Selasa, 3 November 2026 - 20:26 WIB

Kasus Kredit Investasi, Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya Agroniaga dan PT SSP di Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 21:35 WIB

Penyidik Eko Haryanto Ungkap Konfrontasi Tidak Dilakukan karena Korban Mengalami Trauma

Berita Terbaru

Berita

Kajari Belitung Lantik Rico Sudibyo sebagai Kasidatun

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:27 WIB