Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang lanjutan dugaan penyebaran data pribadi milik pelapor Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani melalui melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community oleh terdakwa Johnny Kalwani kembali digelar dan terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkarkan keterangan saksi pelapor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghadirkan saksi pelapor Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani dan menjelaskan terkait penyebaran data pribadi miliknya kepada majelis hakim yang dipimpin Viktor Suryadipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (22/10/2026).

Saksi pelapor Dhiraj mengatakan kalau Johnny Kalwani telah penyebaran data pribadi miliknya melalui melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community.

Keterangan pelapor tidak tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen dalam grup percakapan WhatsApp, tetapi juga menyangkut asal-usul dokumen, status kepemilikan, kewenangan penyebaran, serta informasi pribadi yang tercantum di dalamnya.

Dalam persidangan tersebut, perhatian turut tertuju pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa yang dipersoalkan diduga berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Persoalan ini mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, putra Shyam, menemukan sejumlah dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain berupa potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, bukti setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik yang mencantumkan nama Shyam dan pihak lainnya.

JPU mendalilkan dokumen-dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemilik dan memuat informasi yang berkaitan dengan data pribadi. Menurut uraian dakwaan, kemunculan dokumen itu juga memicu percakapan di antara anggota grup yang dinilai merugikan pihak keluarga Shyam.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penilaian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dokumen diperoleh, serta apakah penyebarannya memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Penyelenggara Judi Togel Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

Keberadaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana informasi diperoleh, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, dan dalam konteks apa dokumen itu kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp.

Persoalan lain yang ikut mengemuka ialah hubungan dokumen jual beli tanah dengan kepentingan perhimpunan. Pihak terdakwa menyatakan dokumen yang diunggah berkaitan dengan kepentingan organisasi dan para anggotanya.

Namun, alasan mengenai kepentingan perhimpunan perlu diuji secara terpisah dari persoalan kewenangan penyebaran. Status suatu dokumen sebagai bagian dari kepentingan organisasi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, pembuktian di persidangan menjadi penting untuk menjelaskan keterkaitan dokumen dengan organisasi, kedudukan para pihak, serta tindakan yang secara konkret didakwakan kepada Johnny.

Majelis hakim juga mengarahkan agar pemeriksaan tetap berpusat pada pokok perkara. Persoalan internal organisasi hanya relevan sepanjang berkaitan dengan pembuktian dugaan penyebaran dokumen elektronik yang sedang diperiksa.

Dakwaan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi

Dalam surat dakwaan, JPU mengaitkan perbuatan yang dituduhkan kepada Johnny dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satu ketentuan yang dicantumkan ialah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan juga menguraikan alternatif ketentuan mengenai pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik pihak lain yang tidak berhak.

Selain itu, JPU mencantumkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa mendalilkan penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial, bagi pemilik data.

Baca Juga :  PKS Dukung Kapolri Kejar dan Pulangkan Bandar Judi Online di LN

Akan tetapi, pencantuman pasal dalam surat dakwaan belum dapat dimaknai sebagai terbuktinya kesalahan terdakwa. Majelis hakim tetap harus menilai kesesuaian fakta persidangan dengan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Persidangan berikutnya pada Kamis, 29 Oktober 2026, dijadwalkan menghadirkan saksi korban. Keterangan tersebut diharapkan dapat memperjelas keberatan atas penyebaran dokumen, asal-usul informasi yang dipersoalkan, serta dampak yang diklaim dialami pihak korban.

Kesaksian itu juga berpotensi membantu majelis hakim mendalami persoalan persetujuan, status dokumen, dan konteks penyebarannya melalui grup WhatsApp.

Di sisi lain, pembuktian perlu tetap menguraikan secara terperinci hubungan antara tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa dan ketentuan pidana yang digunakan oleh JPU. Keberadaan dokumen dalam sebuah grup percakapan saja tidak menggantikan kewajiban untuk membuktikan unsur-unsur hukum yang relevan.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Dengan belum tercapainya perdamaian, proses hukum berlanjut melalui tahapan pemeriksaan di pengadilan. Kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mengajukan bukti tetap terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara Johnny Kalwani mempertemukan dua persoalan yang perlu dicermati secara proporsional, yakni perlindungan data pribadi dalam komunikasi digital dan kewajiban membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses peradilan yang adil.

Di satu sisi, data identitas dan dokumen pertanahan yang memuat informasi pribadi perlu diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh penilaian berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.

Hal ini merujuk pada pembuktian sidang-sidang berikutnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara sesuai hukum yang berlaku.

Sampai putusan dijatuhkan, dugaan terhadap Johnny Kalwani harus tetap ditempatkan sebagai materi dakwaan yang belum berkekuatan hukum tetap. (Acym)

Berita Terkait

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pesawat
Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD
BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I
Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK
Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pesawat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40 WIB

BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Berita Terbaru

Catatan Redaksi

Pernyataan Kontroversial Luhut: “Kerugian Negara Bukan Korupsi”

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:59 WIB