Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan Dekrian Sakmiwata (DS) selaku Direktur Utama PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020 di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna meyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli.

“Penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ucap Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Anang menambahkan, tim penyidik juga telah melakukan tindakan penyidikan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang meliputi:

1. Pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen).

2. Hasil penggeledahan di kantor PT CNI uang sejumlah USD 120.400 (seratus dua puluh ribu empat ratus) dan uang rupiah sejumlah Rp6.219.700.000 (enam miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Penurunan Fee Pengurus dan Kurator Menurut Kemenkumham

3. Pengembalian uang yang diduga dari hasil suap kepada penyelenggara negara yakni:

– Pengembalian uang suap dari Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara totalnya sebesar Rp194.500.000 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

– Pengembalian uang suap dari pihak Sucofindo totalnya sebesar Rp1.085.000.000 (satu miliar delapan puluh lima juta rupiah).

“Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO),” beber Anang.

Anang juga menjelaskan, dalam melakukan uji kadar nikel, Tersangka DS selaku Direktur Utama PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Bahwa selanjutnya, Imbuh Anang, setelah dokumen uji kadar nikel terbit, Tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013 sampai tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut, padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.

Ia melanjutkan, PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian Tersangka DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB.

Baca Juga :  KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMPN 7 Tangsel

“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT. CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” terang mantan Wakajati Sulawesi Tenggara itu.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.

“Perbuatan DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen),” tandasnya.

Tersangka DS dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026. (Acym)

Berita Terkait

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra
Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta
Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan
Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Berita Terbaru