JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta terdahap korban Vincen, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan dua penyidik kepolisian yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kedua penyidik tersebut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bangun Paulus dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Kedua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi tersebut adalah Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah. Keduanya disebut sebagai petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bangun Paulus dan turut memberikan keterangan mengenai kronologi penjemputan terhadap terdakwa.

JPU Andri Saputra menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah Bangun disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Menurut Andri, terdakwa sebelumnya beralasan sakit, tetapi penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat hiburan.

“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Andri, inti keterangan kedua saksi berkaitan dengan kronologi penjemputan atau penangkapan Bangun. Ia menilai keterangan tersebut telah menjelaskan alasan penyidik melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga :  MUI : Tafsir Baru dalam RUU HIP Mendegradasi Pancasila

Saat ditanya mengenai pengakuan terdakwa yang disebut berada dalam kondisi mabuk ketika dijemput, Andri menyatakan tidak mendalami persoalan itu. Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi terdakwa tersebut tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.

JPU Tidak Berencana Menghadirkan Penyidik Eko dalam Sidang

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti kemungkinan menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara, sebagai saksi.

Namun, Andri menyatakan pihaknya belum berencana menghadirkan Eko. Menurutnya, penyidik tersebut tidak tercantum dalam daftar saksi dan keterangannya tidak diperlukan apabila keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan dinilai sesuai dengan BAP.

“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri.

Meski demikian, ia menegaskan jaksa akan mematuhi apabila majelis hakim memerintahkan Eko dihadirkan di persidangan.

Andri juga menyebut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut telah ditolak. Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan merupakan hal yang semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penuntut umum. Penilaian akhir mengenai fakta dan alat bukti dalam perkara pokok tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  Kejagung Bakal Periksa 12 Direksi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Saksi Bank Akan Dihadirkan

Untuk agenda sidang berikutnya, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak bank. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan apakah uang yang dipersoalkan dalam perkara ini masuk ke rekening terdakwa.

Menurut Andri, keterangan saksi bank diperlukan untuk memperjelas aspek transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

Berawal dari Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius. Perkara ini berkaitan dengan perselisihan yang turut menyinggung laporan dugaan pencurian kartu ATM.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. Keterangan para saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 19 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan soal transfer uang. (Acym)

Berita Terkait

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan
Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu

Berita Terbaru