Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Terdzalimi selama bertahun-tahun akhirnya ahli waris Tariffin Riau mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Selain itu, Suahasil Nazara juga diadukan kepada Ombudsman dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Somasi dan pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S,H., M.H.
Somasi tertulis kepada Menteri Suahasil Nazara tersebut dikirimkan Fajar Gora pada 6 Oktober 2026. Hal itu diungkapkannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/10/2026) di Jakarta.

”Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara karena tindakan Kementerian Keuangan RI yang belum juga membayar utang Negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami,” ujarnya.

Menurut Fajar Gora, kliennya Harry Tamzil Riau adalah ahli waris Tariffin Riau selaku pemilik atau pihak yang sah dan berhak atas piutang barter konsinyasi atau utang negara sebesar 2.915.084,- dolar Malaysia.

Utang itu harus dibayar oleh negara melalui Kementerian Keuangan RI berdasarkan Putusan Pengadilan Berkuatan Hukum Tetap (Krach Van Gewijsde Zaak), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 jo Peninajuan Kembali Mahkamah Agung RI No.426 PK/Pdt/2008 tanggal 27 Desember 2007.

”Amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pada pokoknya menghukum Kementerian Keuangan RI untuk membayar dan menyerahkan secara tunai dan sekaligus sisa atau kekurangan pembayaran utang Negara dalam Barter Konsinyasi sebanyak 2.052.875,73,-dolar Malaysia kepada klien kami ditambah dengan ganti rugi 6 persen setahun sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1999 s/d perkara berkekuatan hukum tetap thn 2006,” ujar Gora.

Baca Juga :  Polisi Amankan 12 Pemuda Diduga Anggota Genk Motor

Menurut Fajar Gora, terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Mahkamah Agung RI telah pula menerbitkan Fatwa melalui Surat Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012.

Dijelaskan Fajar Gora, Fatwa MA tersebut mengatur bahwa mata uang Malaysia Dolar yang tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap dimaksud harus disamakan dengan Ringgit Malaysia (RM). Selain itu, apabila Kementerian Keuangan RI melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang rupiah, maka perhitungannya harus sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Ditambahkan Fajar Gora, berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI melalui Surat No.B.17/HK.02.01/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 menyatakan bahwa Pemerintah harus melaksanakan vonis Mahkamah Agung yang sudah inkrah dan tidak ada tafsir lain sesuai arahan Presiden pada Rapat Internal tangga 23 Mei 2022 dan tanggal 13 Januari 2023.

Dijelaskan Fajar Gora lagi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Fatwa MA dan Surat Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI diperoleh angka kewajiban yang harus dibayar Rp12.784.899.877,54.

”Klien kami sejak 2012 telah berulang kali meminta Kementerian Keuangan RI melaksanakan vonis MA. Namun Kementerian Keuangan RI dengan berbahai macam alasan tak mau melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut.

Begitu juga pada 21 Juli 2026 Kementerian Keuangan mengadakan rapat yang membahas permasalahan ahli waris Tariffin Riau, “namun sudah lebih 3 bulan tidak ada kemajuan,” tambah Fajar Gora.

Menurut Fajar Gora, bila sampai batas waktu yang ditentukan oleh Somasi yang dikirimkan pihaknya, maka pihaknya akan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  5 Sebab Pengusaha ‘Kalah’ dalam Perselisihan PHK di PHI

Mengadu ke Ombudsman

Selain mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazar, Fajar Gora juga mengatakan pihaknya juga melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI terkait tindakan mall administrasi dan sewenang-wenang Menteri Keuangan RI dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengaduan tersebut dilayangkan kepada Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026. Dalam pengaduan tersebut, selain memaparkan tindakan sewenang-wenang Menteri Suahasil Nazara, Fajar Gora juga menjelaskan kronologis bagaimana negara berutang kepada Tariffin Riau pada 1961 dan baru dicicil pemerintah pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

Kepada Ombudsman RI, ahli waris Tariffin Riau juga memaparkan sikap pemerintah tidak mematuhi vonis Mahkamah Agung agar melunasi sisa pembayaran utang negara kepada Tariffin Riau melalui ahli warisnya.

Pengaduan ke Bakom RI

Tidak hanya ke dua Lembaga itu, kuasa hukum ahli waris juga segera membuat pengaduan ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang kini dijabat Syahganda Nainggolan. Tujuan pengaduan ini agar menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan menginformasikan bahwa ada tindakan dzolim serta penindasan terhadap rakyat jelata oleh Pemerintah cq Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, Bakom RI memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan melaksanakan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah kepada publik. Dan, salah satu fungsinya sebagai komunikasi dua arah antara pemerintah dan rakyat.

Yakni, Bakom RI bertindak sebagai jembatan penghubung yang aktif mendengar masukan, aspirasi, keluhan hingga kritik masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada kementerian terkait dan Presiden. (Acym)

Berita Terkait

JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan
Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu

Berita Terbaru