Polisi Amankan 12 Pemuda Diduga Anggota Genk Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Sebanyak 12 pemuda diduga genk motor diamankan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah.

Mereka diduga akan melakukan tawuran dengan kelompok lainnya kerena saat tertangkap membawa jenis senjata tajam (sajam)

“Ya benar, kita amankan dua belas orang yang diduga hendak tawuran ataupun aksi kejahatan lain, kini sudah diserahkan ke Mapolsek Palmerah untuk ditindak lanjuti,” kata Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  Kenali 8 Hak-hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

Sementara, Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, pada saat itu, Tim Buser Polsek Palmerah bersama anggota TPP Polres Metro Jakarta Barat, sedang melaksanakan patroli wilayah.

Namun saat petugas melintas di Jalan Kemanggisan Raya persisnya di kolong fly over Slipi Jaya, melihat segerombolan sepeda motor sedang asik nongkrong berkumpul yang diduga akan melakukan tawuran.

Baca Juga :  Angin Prayitno Segera Disidang, KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan, sebagian ada yang melarikan diri. Kemudian kita digeledah ternyata ditemukan delapan buah senjata tajam berbagai jenis dan bermacam bentuk,” ujar Supriyanto.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap 12 pemuda yang diamankan tersebut.(Ivan)

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru