Polisi Amankan 12 Pemuda Diduga Anggota Genk Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Sebanyak 12 pemuda diduga genk motor diamankan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah.

Mereka diduga akan melakukan tawuran dengan kelompok lainnya kerena saat tertangkap membawa jenis senjata tajam (sajam)

“Ya benar, kita amankan dua belas orang yang diduga hendak tawuran ataupun aksi kejahatan lain, kini sudah diserahkan ke Mapolsek Palmerah untuk ditindak lanjuti,” kata Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  JPU Kejari Jakpus: Dakwaan Terhadap Bangun Paulus Tudungta Sudah Jelas dan Lengkap

Sementara, Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, pada saat itu, Tim Buser Polsek Palmerah bersama anggota TPP Polres Metro Jakarta Barat, sedang melaksanakan patroli wilayah.

Namun saat petugas melintas di Jalan Kemanggisan Raya persisnya di kolong fly over Slipi Jaya, melihat segerombolan sepeda motor sedang asik nongkrong berkumpul yang diduga akan melakukan tawuran.

Baca Juga :  Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan, sebagian ada yang melarikan diri. Kemudian kita digeledah ternyata ditemukan delapan buah senjata tajam berbagai jenis dan bermacam bentuk,” ujar Supriyanto.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap 12 pemuda yang diamankan tersebut.(Ivan)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru