Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Januari 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA-  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan memecat anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang mencoreng nama institusi Polri.

“Rekomendasinya, saya pastikan yang bersangkutan untuk dipecat atau diberhentikan,” kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun yang dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Sabtu (1/1/2021).

Ia mengatakan jajarannya sampai saat ini sudah berkomitmen menjalani tugas sesuai koridornya masing-masing, sebagai pelayan dan penegak hukum masyarakat. Tindakan yang melanggar hukum dan mencoreng nama institusi Polri harus dihindari para anggotanya.

Baca Juga :  Lagi, 55 Bandar Narkoba dari Lapas Cilegon Dipindahkan ke Nusakambangan

“Kami sudah komitmen dan sepakat terhadap tindak pelanggaran yang seperti itu, khususnya asusila, narkoba dan tindak kejahatan lain yang menyebabkan korban jiwa dan benda. Tindakan yang tidak layak dilakukan anggota sebagai penegak hukum,” ujar Sigit.

Baca Juga :  PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan

Lebih lanjut, Sigit juga meminta maaf kepada masyarakat atas tindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Meski begitu, dia juga berjanji akan membawa Polri menjadi institusi yang presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan).

“Saya mohon maaf atas kinerja dan perilaku anggota kami yang belum sesuai dengan harapan dari masyarakat,” ucapnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru