Kejagung Bakal Periksa 12 Direksi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan penyidik tentu membutuhkan keterangan dari 12 perusahaan tersebut.

“Memang dari 12 korporasi itu belum kita periksa keseluruhan. Tetapi segera diperiksa dalam waktu dekat ini, tunggu saja ya,” ujar Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Supardi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang kepada negara dari 12 korporasi tersebut. Namun begitu, jika ada yang mengembalikan pun perkara dugaan korupsi akan tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

“Belum ada yang mengembalikan. Pokoknya akan kita periksa semua direksinya itu,” jelas Supardi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ada pembiayaan yang diberikan LPEI kepada Johan Darsono Group.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” ucap Leonard.

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
  2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  3. CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  4. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  5. CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  6. PT Permata Sinita Kemasindo menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  7. PT Summit Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar
  8. PT Ellite Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  9. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  10. PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645 miliar
  11. PT Gunung Geliat menerima pembiayaan sebesar USD30 Juta atau setara Rp345 miliar
  12. PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar USD45 Juta atau setara Rp 460 miliar
Baca Juga :  Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru