Kejagung Bakal Periksa 12 Direksi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan penyidik tentu membutuhkan keterangan dari 12 perusahaan tersebut.

“Memang dari 12 korporasi itu belum kita periksa keseluruhan. Tetapi segera diperiksa dalam waktu dekat ini, tunggu saja ya,” ujar Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Supardi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang kepada negara dari 12 korporasi tersebut. Namun begitu, jika ada yang mengembalikan pun perkara dugaan korupsi akan tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Divonis Ringan

“Belum ada yang mengembalikan. Pokoknya akan kita periksa semua direksinya itu,” jelas Supardi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ada pembiayaan yang diberikan LPEI kepada Johan Darsono Group.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” ucap Leonard.

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
  2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  3. CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  4. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  5. CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  6. PT Permata Sinita Kemasindo menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  7. PT Summit Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar
  8. PT Ellite Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  9. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  10. PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645 miliar
  11. PT Gunung Geliat menerima pembiayaan sebesar USD30 Juta atau setara Rp345 miliar
  12. PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar USD45 Juta atau setara Rp 460 miliar
Baca Juga :  Berikut Ini Cara Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru