Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Divonis Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Sejumlah kalangan menilai tuntutan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Padahal keduanya dinyatakan menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama- sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat dan cacat.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada kejanggalan atas tuntutan pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Padahal seharusnya hukuman yang diterima para pelaku itu lebih dari satu tahun.

“Secara yuridis kejanggalannya tuntutan yang hanya 1 tahun, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun,” kata Abdul Fickar Hadjar dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan, ada beberapa alasan yang memberatkan untuk merujuk pada hukuman maksimal. Pertama yakni status pelaku sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dan tidak berbuat kejahatan justru malah melakukan sebaliknya.

Baca Juga :  Korban Mafia Tanah 45 Ha di Kawasan Alam Sutera Kian Kencang Bersuara

Itu artinya sambung Abdul, selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian. Sehingga, status keanggotaan pelaku harus dicabut karena telah mencemarkan nama baik insitusi kepolisian.

“Alasan kedua yakni korban kejahatannya adalah penegak hukum yang seharusnya dilindungi para terdakwa,” ungkapnya.

Abdul menegaskan, pada kenyataannya justru anggota kepolisian itu malah menganiaya Novel sampai cacat atau mungkin berniat membunuh korban.

“Terdakwa seharusnya juga dituntut pasal 21 UU tentang korupsi. Karena mereka telah menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara. Jadi disamping penganiayaan, terdakwa juga menghalang halangi penegakan hukum korupsi,” sebutnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat.

Baca Juga :  Syarat Kepesertaan BPJS, Ada 10 Bentuk Sanksi Tidak Mendapat Layanan Publik

Mereka dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yaitu, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Abdul kembali menerangkan, pengenaan pasal 353 pun terdakwa seharusnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun karena penganiayaan berencana.

Pasal itu kata dia, juga dapat menjerat pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat.

“Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas dia. (yen)

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru