Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Muhammad Kerry Ardianto Riza, Beneficial Owner PT. Orbit Terminal Merak sekaligus anak dari Riza Chalid nampaknya harus menerima pil pahit setelah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis itu menjadi penutup drama panjang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023, kasus yang disebut-sebut menyeret kerugian negara dalam jumlah luar biasa besar.

Majelis menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, pada Jumat, (27/2/2026)

Baca Juga :  Gugatan PT Ditolak MK, PKS: Kami Hormati, Meskipun Sangat Kecewa

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sebagaimana dikutip dari streaming Youtube.

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang satu bulan.

“Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan,” sebagaimana lanjutan amar.

Baca Juga :  Dari 5 Kasus Korupsi, KPK Setor Rp1,64 M ke Kas Negara

Belum berhenti di situ, Kerry juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun, salah satu nominal terbesar yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam kasus korupsi.

Di ruang sidang, Kerry tampak tenang meskipun raut wajah sang istri yang hadir di ruang sidang beberapa kali terlihat sedih. Dari kursi terdakwa, Kerry hanya tertunduk saat majelis membacakan amar putusan. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru