Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Januari sampai December 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Senjata Tajam, Senjata Api Rakitan, Soft Gun, Rokok Tanpa Cukai, serta Barang Bukti Lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jakpus, pada Kamis (30/4/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara periode Januari sampai Desember 2025.

“Perkara tersebut terdiri dari Shabu-Shabu sebanyak 2.495,1080 gram, Ganja 2.698 gram, Exstacy 517 butir, Tembakau Sintetis 1.229,7955 gram, Obat Terlarang Lainnya 82.749 butir, Cairan Narkotika 166 Buah, Alat Bantu Narkotika 1 dooz, Rokok Tanpa Cukai 74 Koli (471.384 batang),” terang Kajari Jakpus.

Baca Juga :  Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Semetara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB), Dr. Agus Suciptorposo, S.H., M.H. menambahkan, Pemusnahan Barang Bukti Rokok tanpa cukai, Shabu, Ganja, Pil Ekstasi, Tembakau Sintetis, dan Obat Terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat.

“Pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, Soft Gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller. Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali,” Jelas Agus.

Baca Juga :  Sidang Tanah Boncos | Ahli Pidana: Dakwaan Harus Jelas dan Terbukti

Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, imbuhnya, diharapkan agar tujuan pemusnahan tercapai.

“Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi dan tidak terjadi penumpukan di gedung barang bukti,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu S Kuncoro, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Jakpus Taufik, Bea cukai kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah, Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakpus Rismasari. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru