Sidang Tanah Boncos | Ahli Pidana: Dakwaan Harus Jelas dan Terbukti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tanah boncos dengan terdakwa Hasyim dan Harun berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Septa Candra SH MH. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Tangerang pada Selasa, 6/10/20 itu, saksi ahli menjelaskan, dakwaan pencurian tanah oleh terdakwa perlu memastikan pula siapa pemilik yang dirugikan sesungguhnya.

“Orang yang dirugikan adalah orang yang pemilik dari barang sesuatu itu. Kontraktor tugasnya mengerjakan jalan tol itu, maka dia bukan pemilik tanah,” ungkap Septa di depan Majelis Hakim.

Sedangkan kontraktor yang ditetapkan sebagai penggarap lahan tidak menandakan tanah tersebut merupakan milik kontraktor. “Orang yang dirugikan adalah orang yang pemilik dari barang sesuatu itu. Kontraktor tugasnya mengerjakan jalan tol itu, maka dia bukan pemilik tanah,” ungkap Septa.

Kesaksian ahli hukum pidana ini terkait dengan dakwaan terhadap Hasyim dan Harun yang menjeratnya lantaran memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika) yakni jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165.

Baca Juga :  Mentan Cabut Lagi Status Ganja sebagai Tanaman Obat

Dalam dakwaan, lanjut Septa, juga dijelaskan perbuatan dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Perbuatan bersekutu itu pun harus dibuktikan. Menurut dia, bersekutu ialah perbuatan yang dilakukan bersama-sama sehingga peran antar individu dalam melakukan aksi sulit dibedakan.

Namun, dalam BAP diketahui Hasyim dan Harun tidak berada di lokasi kejadian. “Kalau itu (bersekutu) tidak bisa dibuktikan berarti dengan cara bersekutu itu tidak bisa terbukti dan tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Secara pribadi, Septa mengaku janggal terhadap kasus ini. Pasalnya, tidak ada pencegahan dari petugas WIKA jika pengambilan tanah boncos itu dilarang. Mengingat memerlukan waktu lama dalam pengambilan tanah.

“Pembiaran dalam tindak pidana itu juga bisa dipidana,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Publik dari LBH Pijar Burhan.S.H berharap keterangan saksi ahli tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan. Selama persidangan, sambungnya, para saksi menjelaskan bahwa tanah yang diambil merupakan tanah boncos bukan tanah urugan.

Baca Juga :  IPW: Serangan ke Mabes Polri, Tidak Ada Tindakan Tegas Atas Kecerobohan itu

“Ada lima saksi yang dihadirkan, empat saksi mengatakan tanah (yang diambil) tanah boncos, itu tanah baru bermanfaat kalau ada yang membutuhkan berbeda dengan tanah urugan,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya para saksi dari WIKA menyebut terdapat ancaman yang dilakukan terdakwa. Namun, saksi tersebut juga tidak bisa menyebutkan bentuk ancaman tersebut. “Saya tanya bentuk ancamannya apa mereka tidak tahu. Jadi pengancaman itu juga tidak terbukti di persidangan,” katanya.

Ketua Tim Advokat LBH Pijar Madsanih Manong menegaskan, perkara ini merupakan hal yang terkait dengan warga masyarakat yang berhadapan dengan negara. “Jadi, akan ikut menguji independensi pengadilan juga majelis hakim mengenai praktik hukum di Indonesia. Terlebih pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya akan berlanjut,” ujarnya

Menurut dia, kasus Hasyim dan Husen dapat terjadi di proyek infrastruktur lainnya. “Jadi, kita berharap pengadilan akan memutuskan dengan seadil-adilnya sehingga dapat menjadi contoh bagaimana negara berhadapan dengan warganya sendiri,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru