Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra tahun anggaran 2022–2023.

Selain Asrun Lio, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2020–2024 Julianti (JI) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Hari ini, Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu pertama inisial JI sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan tersangka AL selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022–2026,” ujar Enjang dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Kinerja Polri Dipimpin Jenderal Sigit

Enjang menambahkan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut meliputi kelebihan pembayaran (overpayment), penerimaan pengembalian uang (cashback) dari pihak penyedia untuk kepentingan pribadi, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas sejumlah kegiatan yang tidak mencerminkan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” terangnya.

Enjang juga menjelaskan, terdapat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif.

Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.

Enjang menegaskan, nilai kerugian tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Bahwa kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini sejumlah Rp4.231.248.950. Dan finalisasi terhadap hasil kerugian keuangan negara ini masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Enjang.

Baca Juga :  Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran jamuan tamu di lingkungan Setda Provinsi Sultra.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penyidikan perkara ini masih berlangsung, termasuk penyelesaian penghitungan final kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Sulawesi Tenggara. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta
Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan
Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Berita Terbaru