Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang melibatkan tersangka Dania Miftahul Jannah alias Selyn binti Riyanto.

Salah satu upaya yang ditempuh dalam proses tersebut adalah pengembalian kerugian kepada korban, Sobri, sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui perdamaian. Proses tersebut memasuki tahap ekspose penghentian penuntutan pada Rabu (14/10/2026).

Kepala Kejari Jakarta Barat Dr. Arief Indra Kusuma Andhi mengikuti kegiatan melalui siaran zoom meeting, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Teguh Apriyanto hadir bersama kepala subseksi dan jaksa fungsional.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  PT Jakarta Perberat Hukuman M Fairza Maulana di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Dalam rangkaian proses penyelesaian melalui RJ, jaksa Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator dengan mempertemukan tersangka dan korban, serta menghadirkan penyidik dari Polsek Kembangan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pemulihan kerugian dan kesepakatan damai.

Di hadapan korban dan keluarganya, Dania menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan berharap Sobri bersedia memaafkannya.

Dania turut menyampaikan kondisi keluarganya. Ia mengaku masih memiliki bayi berusia dua bulan dan seorang ibu yang sedang menderita kanker payudara. Kondisi tersebut disampaikannya saat memohon maaf dan berharap memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

Baca Juga :  PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!

Pengembalian kerugian korban menjadi salah satu aspek penting dalam upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku, sekaligus memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik melalui kesepakatan yang dicapai secara sukarela.

Namun, penyelesaian melalui RJ atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspose yang dilaksanakan Kejari Jakarta Barat tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses untuk menilai kelayakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kerugian korban dan mendorong tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta
Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan
Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

Berita Terbaru